Berita Probolinggo
Pria Probolinggo Tega Bakar Istri dan Anaknya Hidup-hidup, Sempat Cekcok di Pinggir Jalan
Naas, karena terkena cipratan bensin, kaki sang anak turut terbakar. Api juga menjalar ke motor dan tas berisi pakaian milik SM.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Seorang pria, warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, tega membakar istri dan anak perempuannya hidup-hidup.
Akibat kejadian itu, sang istri berinisial SM (31) warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan dan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar mengalami luka bakar serius.
Saat ini, mereka tengah dirawat secara intensif di RSUD Grati Pasuruan.
Sedangkan pelaku AS telah diamankan di Polsek Tongas.
Kejadian di Dusun Krajan RT 1, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo berlangsung Rabu (29/9/2021) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Saat itu, SM berboncengan dengan anaknya mengendarai motor Honda Beat Nopol N 5574 XW dari arah Selatan menuju ke Utara atau Jalan Raya Pantura.
Tiba-tiba, sang suami membuntutinya dari belakang. Keduanya terlibat cekcok.
Sesampainya di Dusun Krajan RT 1, AS menghentikan paksa laju motor SM.
Baca juga: Emak-emak Jatuh Diserempet Sedan di Ponorogo, Pengemudi Sempat Kabur dan Dikejar Warga
Mendadak AS menyiramkan bensin yang disimpan dalam botol ke tubuh SM kemudian disulut dengan korek.
Sehingga, api langsung berkobar dan membakar tubuhnya.
Naas, karena terkena cipratan bensin, kaki sang anak turut terbakar.
Api juga menjalar ke motor dan tas berisi pakaian milik SM.
"Saya mendengar suara cekcok dari arah jalan dusun. Tak lama berubah jadi teriakan histeris sembari meminta tolong," kata seorang warga Dusun Krajan, Sohib Ansori (50).
Mendengar teriakan itu, Sohib lantas lari keluar rumah menuju jalan dusun.
Setibanya di jalan dusun, Sohib dibuat terkejut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/foto-ilustrasi-garis-polisi-police-line-garis-polisi-kuning-tempat-kejadian-perkara-di-tulungagung.jpg)