Jumat, 15 Mei 2026

Berita Madiun

Polres Madiun Tangkap Anak di Bawah Umur, 7 Kali Curi HP dan Rokok di Beberapa Daerah

Kapolres Madiun, AKBP Juri Leonard Siahaan mengatakan AYP sudah 7 kali ketahuan melakukan pencurian dengan modus yang sama.

Tayang:
tribun jatim/sofyan arif candra
Kapolres Madiun AKBP Juri Leonard Siahaan bersama Wakapolres Madiun Kompol Ki Ide Bagus Tri menunjukkan barang bukti berupa HP Curian AYP 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Polres Madiun meringkus AYP (16) seorang anak di bawah umur pelaku pencurian HP di Kecamatan Dagangan dan Kecamatan Mejayan.

Kapolres Madiun, AKBP Juri Leonard Siahaan mengatakan AYP sudah 7 kali ketahuan melakukan pencurian dengan modus yang sama.

Yaitu menunggu pemilik toko lengah dan keadaan sepi, lalu pelaku mengambil barang yang menjadi target pencuriannya.

"Karena pelaku ini dibawah umur, 5 kali (kasus pencuriannya) di-diversi (Mencapai perdamaian antara korban dan anak)," kata Juri Kamis (30/9/2021).

Kelima kasus yang dilakukan diversi berada di luar kota yaitu Blitar dan Kediri.

Sedangkan kasus keenam yaitu di Magetan.

Karena sudah berulang kali melakukan pencurian, maka pelaku yang merupakan warga Kecamatan Maospati, Magetan sempat dihukum selama lebih kurang satu tahun.

Baca juga: 22 Petani Muda di Kabupaten Tulungagung Mendapat Hibah Program YESS Kementerian Pertanian

Namun setelah bebas, pelaku justru mengulangi perbuatannya yaitu mencuri HP di Kabupaten Madiun tepatnya di dua toko di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan dan Desa/Kecamatan Mejayan.

"Uangnya ini dibuat foya-foya untuk menginap di hotel juga," lanjut Juri.

Pelaku sendiri diketahui sudah putus sekolah dan tidak tinggal bersama orang tuanya lagi.

"Secara ekonomi (orang tua pelaku) punya pekerjaan. Pegawai negeri, tapi (pelaku) tidak tinggal dengan orang tua," tambah Juri.

Dari 7 kasus tersebut, target barang curian AYP tidak selalu HP, melainkan beberapa kali rokok.

AYP sendiri berhasil diringkus Satreskrim Polres Madiun di Magetan berbekal rekaman CCTV toko korban pencurian di Kecamatan Mejayan.

Atas perbuatannya AYP dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

BACA BERITA MADIUN LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved