Konflik Partai Demokrat

Yusril Bela Moeldoko Cs Gugat AD/ART Demokrat AHY, Cuitan Miris SBY: Mungkin Hukum Bisa Dibeli

Pengacara kondnag, Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review AD/ART Demokrat AHY, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bikin cuitan miris.

Editor: Iksan Fauzi
Kolasei Twitter/Istimewa
Cuitan miris SBY setelah mantan pembantunya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review AD/ART Demokrat AHY. 

SURYA.co.id - Pengacara kondnag, Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review AD/ART Demokrat AHY ( Agus Harimurti Yudhoyono), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bikin cuitan miris.

Meski tidak menyebut langsung cuitannya itu ditujukan kepada manan menterinya (Yusril), namun, mantan Presiden RI itu menyinggung soal hukum dan uang. 

Di Demokrat AHY, ayah kandung Agus Harimurti Yudhoyono itu diberi jabatan sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat

Sekadar diketahui, cuitan miris SBY itu diunggah setelah Yusril yang mewakili 4 kader Demokrat pecatan AHY mengajukan judicial review AD/ART Demokrat AHY ke Mahkamah Agung (MA).

SBY mengunggah cuitannya di akun pribadinya @SBYudhoyono pada Senin (27/9/2021). Ia menyinggung soal uang dapat membeli banyak hal, namun tidak semuanya bisa dibeli oleh uang.

Berikut cuitan SBY : "Money can buy many things, but not everything. Mungkin hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan. Sungguhpun saya masih percaya pada integritas para penegak hukum, berjuanglah agar hukum tidak berjarak dengan keadilan. *SBY*," tulis SBY.

Yusril Ajukan Judicial Review AD/ART Demokrat

Diberitakan sebelumnya, Yusril membenarkan bahwa kantor hukum mereka IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke MA.

Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.

Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM.

Yusril mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).

Yusril mengatakan bahwa ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas. Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ARD. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART.

Pengadilan TUN juga tidak berwenang mengadili hal itu karena kewenangannya hanya untuk mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara. "Karena itu saya menyusun argumen yang Insya Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli antara lain Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Dr Fahry Bachmid, bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan apakah prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak," ucapnya.

"Sebab penyusunan AD/ART tidaklah sembarangan karena dia dibentuk atas dasar perintah dan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh undang-undang," lanjutnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved