Pilkada Serentak 2024
Perwira Tinggi TNI Polri Bisa Jabat 272 Plt Kepala Daerah Jelang Pilkada Serentak 2024, Ini Kata DPR
Pemerintah bisa saja membuka opsi memilih perwira tinggi TNI Polri menjabat sebagai Plt kepala daerah di 272 daerah jelang pilkada serentak 2024.
SURYA.co.id | JAKARTA - Pemerintah bisa saja membuka opsi memilih perwira tinggi TNI Polri menjabat di pelaksana tugas (Plt) kepala daerah di 272 daerah jelang pilkada serentak 2024.
Namun, sebelum pemerintah memilih opsi tersebut, para pimpinan dan anggota DPR meminta agar dikaji ulang. Pasalnya, pemerintahan Presiden Jokowi harus belajar dari dwifungsi ABRI yang berlaku di zaman orde baru.
Sebelunya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan pemerintah beberapa kali menunjuk perwira tinggi TNI Polri sebagai penjabat kepala daerah. Misalnya, saat menunjuk Mayjen TNI Soedarmo sebagai Pj Gubernur Aceh dan Irjen Carlo Tewu sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.
"Yang paling utama adalah kita memperhatikan aturan. Bagaimana diatur, baik oleh undang-undang, peraturan pemerintah, itu yang kita lakukan terlebih dahulu," kata Benni.
Terkait opsi perwira tinggi TNI Polri bakal dipilih menjabat Plt kepala daerah, beragam tanggapan diberikan oleh pimpinan maupun anggota DPR. Misalnya, tanggapan datang dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/9/2021).
Pimpinan DPR RI meminta pemerintah melakukan kajian, terkait kebijakan pemerintah yang bakal memberikan tugas perwira tinggi TNI-Polri sebagai Penjabat Kepala Daerah untuk mengisi kekosongan kursi baik bupati/wali kota maupun gubernur.
"Pemerintah perlu memberikan juga kajian yang mendalam terhadap penempatan TNI-Polri aktif sebagai Plt," kata Dasco.
Dasco menilai, jika kebijakan itu dijalankan maka akan berdampak pada kurangnya personel TNI-Polri yang bertugas. Dia kembali menegaskan bahwa rencana kebijakan itu harus dikaji terlebih dahulu.
"Saya pikir, boleh ada, tapi dikomunikasikanlah. Dan saya pikir kajian yang mendalam itu penting untuk sebelum diambil keputusan seperti ini," ujar Dasco.
Dwifungsi ABRI perlu jadi pelajaran
Politisi PKS Mardani Ali Sera menanggapi juga soal kebijakan pemerintah yang bakal memberikan tugas kepada perwira tinggi TNI-Polri sebagai Penjabat Kepala Daerah mengisi kekosongan kursi baik bupati/wali kota maupun gubernur.
Hal terebut merespons pernyataan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) yang menyatakan pemerintah membuka opsi untuk perwira tinggi TNI-Polri dapat menjadi penjabat (Pj) Kepala Daerah menjelang Pilkada Serentak 2024. Menurut Mardani, hal ini harus dipikir matang-matang.
"Pengalaman dwifungsi masa lalu perlu jadi pelajaran. Ada perbedaan DNA pengabdian antara sipil dengan teman-teman TNI-Polri," kata Mardani kepada wartawan, Senin (27/9/2021).
Anggota Komisi II DPR RI itu mengingatkan bahwa pelaksana tugas untuk waktu yang lama bisa berbahaya. "Bisa berbahaya bagi stabilitas dan kualitas pelayanan publik," tambahnya.
Dia pun menyarankan agar pemerintah kembali mengevaluasi rencana tersebut. "Lebih baik diambil dari kementerian lain jika kurang yang masih ada di bawah rumpun Menkopolhukam," tandas Mardani.
PAN ingatkan PNS yang ditunjuk bekerja profesional
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN , Guspardi Gaus mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala daerah untuk bekerja profesional dan menghindari kepentingan politik.
Hal itu disampaikannya saat diskusi bertajuk 'Persiapan Parpol Menghadapi Pemilu Serentak 2024 yang dipandu oleh Vice News Manager Tribun Network Domu Ambarita, Selasa (7/9/2021). Untuk diketahui dari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 menghasilkan 272 daerah yang kepala daerahnya akan dijabat oleh pelaksana tugas atau Plt.
Ada 101 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya di 2022 dan171 kepala daerah akan mengakhiri masa baktinya pada 2023. "Pada tahun 2022 dan 2023 akan terjadi masa jabatan yang berakhir bagi kepala daerah dan harus ditunjuk Plt yang di mana menurut aturan perundang-undangan yang akan menjabat itu adalah ASN," kata Guspardi.
"Harapan saya mewakili masyarakat sebagai anggota DPR RI dari fraksi PAN yang ditugaksn di Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan agar Mendagri untuk menempatkan orang-orang sebagaimana harapan dan keinginan, jangan ada tumpangan politik dari partai mana pun. Sehingga dia bekerja profesional dan ASN itu tidak boleh digiring ke partai mana pun," lanjutnya.
Legislator Sumatera Barat itu menambahkan para ASN harus meninggalkan warisan yang baik saat menjabat Plt kepala daerah. Sehingga masyarakat pun akan mengapresiasi kinerja ASN yang menjabat sebagai Plt.
Selain itu, jangan ada kepentingan politik sesaat yang bisa merusak reputasi ASN di mata publik. "Kita harapakan integritas, dan kapabilitas perlu dipertahankan walauapun godaan-godaan dari partai politik itu pasti ada," ujar anggota Baleg DPR RI itu. (Tribunnews.com)