Sabtu, 2 Mei 2026

Info Terbaru Kominfo Soal Set Top Box (STB) Gratis dan Tips Beli STB untuk Nonton Siaran TV Digital

Berikut info terbaru Kementerian Kominfo terkait Set Top Box (STB) gratis dan tips membeli STB untuk nonton siaran TV digital.

Tayang:
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo
Ilustrasi STB TV digital. Simak Info Terbaru Kominfo Soal Set Top Box (STB) Gratis dan Tips Beli STB untuk Nonton Siaran TV Digital. 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Berikut info terbaru Kementerian Kominfo terkait Set Top Box (STB) gratis dan tips membeli STB untuk nonton siaran TV digital.

Diketahui, era penyiaran TV Digital sudah hadir di Indonesia dan tidak lama lagi siaran TV analog akan diakhiri.

Jadwal pengakhiran siaran TV Analog terdekat pada 30 April 2022.

Masyarakat tidak perlu menunda untuk merasakan manfaat siaran TV digital.

Persiapan paling mudah yaitu memeriksa televisi di rumah.

Baca juga: Cara Dapat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Hanya 3 Syarat dan Pendaftaran Bisa Secara Online

Bila televisi sudah digital dan terdapat fitur tuner DVBT-2 di dalamnya, cukup pastikan ketersambungan ke antena rumah dan scan ulang program.

Dengan sendirinya, program siaran TV Digital di sekitar tempat tinggal bisa tertangkap. 

Dirjen SDPPI Kemenkominfo Dr. Ismail menjelaskan apabila perangkat TV yang ada hanya bisa menerima siaran TV analog saja, dibutuhkan alat tambahan Set Top Box (STB)

“Alat tambahan ini bukan perangkat yang canggih-canggih, yang mahal-mahal.

Ini perangkat yang sangat sederhana dan dapat diperoleh, dibeli dengan harga kisaran 300 ribu rupiah,” kata Ismail, melansir dari siarandigital.kominfo.go.id, Minggu (26/9/2021).

Bila memang berencana mengganti televisi daripada membeli STB, sekarang ini saat yang tepat.

Mengganti televisi lama dengan televisi berteknologi DVBT2 adalah salah satu langkah beralih ke TV Digital.

Dengan televisi baru, masyarakat langsung menikmati secara penuh siaran TV Digital yang bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya. 

Seandainya belum berencana mengganti televisi dalam waktu dekat, masyarakat bisa beralih ke siaran TV Digital menggunakan TV model lama (TV Tabung, TV layar datar tetapi masih analog).

Hanya perlu menambahkan decoder atau STB.

Alat ini membuat siaran TV Digital dan banyak pilihan program dan kaya fitur itu bisa ditonton meski di TV Analog. 

“STB ini dijual di toko-toko televisi.

Tinggal memindahkan hubungan antenanya yang tadinya langsung ke TV sekarang dipindahkan melalui perangkat STB ini.

Antenanya sendiri tidak perlu diganti, karena yang biasa menangkap sinyal UHF sekarang adalah antena yang bisa menangkap siaran TV digital,” kata Ismail.

Bagi rumah tangga miskin, pemerintah memberi perhatian lebih dalam proses beralih ke siaran TV Digital ini.

Skema STB bantuan untuk masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima bantuan.

“Pemerintah menyadari bahwa bagi masyarakat miskin, membeli STB seharga 300 ribu ini barangkali kesusahan, karena kondisi pandemi.

Mari kita data, mari kita catat, kita ketahui,  kelompok masyarakat tersebut yang masuk di dalam dalam kriteria miskin dan memiliki televisi,” ungkap Ismail. 

Sekarang, sebagian besar wilayah di Indonesia sudah bisa menerima siaran TV Digital.

Dengan adanya sistem simulcast, yaitu siaran TV Digital dipancarluaskan parallel bersamaan dengan siaran TV Analog, 87 wilayah layanan dari total 112 wilayah layanan yang akan dilakukan penghentian siaran TV analog sudah bisa menonton siaran TV Digital. 

Cara Dapat Set Top Box (STB) Gratis

Salah satu cara agar bisa mendapatkan STB gratis dari pemerintah yakni, dengan mendaftarkan diri menjadi penerima ke DTKS Kemensos.

Berikut kriteris penerima STB gratis dari pemerintah.

1. Warga Negara Indonesia dengan bukti KTP Elektronk

2. Termasuk golongan rumah tangga miskin yang memiliki televisi, denagn terdaftar di Data Terpadu Kesejahrteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah bidang sosial

3. Lokasi ruamh berada di cakupan siara televisi yang akan terdampak ASO.

Pembagian bantuan STB akan dilakukan melalui Kantor Pos. Apabila belum terdaftar sebagai KPM di situs DTKS, masyarakat bisa mendaftar secara mandiri melalui website, seperti berikut.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore

2. Siapkan NIK KTP

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendafatarkan diri yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bantuan PKH, BST, dan BPNT

4. Pilih tambah usulan

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul data DTKS Kemensos

6. Kemudian pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved