Info Terbaru Kemnaker Soal Pekerja yang Gagal Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan: Totalnya Ada 758.327
Berikut info terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) soal pekerja yang gagal menerima subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Berikut info terbaru Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) soal pekerja yang gagal menerima subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Diketahui, pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 5 tahap.
Namun ternyata, ada 758.327 pekerja atau buruh yang gagal menerima bantuan tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, mereka gagal menerima BLT Gaji bukan karena masalah administrasi.
Tetapi, karena mereka sudah mendapat bantuan dalam bentuk lain dari pemerintah.
Baca juga: Testimoni Pekerja yang Sudah Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk Himbara, BCA dan Bank Swasta
Seperti Kartu Prakerja, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, hingga Program Keluarga Harapan (PKH).
"Sudah dapat bantuan lain," katanya, Rabu (22/9/2021), melansir dari Kompas TV.
Menurut Anwar, jika ada masalah adminstrasi akan langsung diperbaiki sehingga hak pekerja tetap disalurkan.
Pekerja akan mendapat BSU di tahap selanjutnya.
Kemenaker mencatat, hingga 16 September 2021 BLT gaji sudah disalurkan kepada 4.611.816 pekerja, atau 52,98 persen dari target penyaluran tahun ini. Yaitu sebanyak 8,7 juta pekerja.
"Kita yang data terakhir ini (untuk pencairan tahap selanjutnya), sedang proses buka rekening kolektif.
Kalau sudah buka rekening kolektif, nanti saya infokan," ujar Anwar.
Pembukaan rekening baru diperlukan, bagi pekerja yang belum mempunyai rekening di bank BUMN.
Yaitu BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. Lantaran bantuan disalurkan lewat keempat bank tersebut.
Hal itu mulai berlaku di BLT gaji tahap 4 dan 5.
Sementara untuk BLT gaji tahap 1-3 yang lalu, bantuan langsung disalurkan ke rekening bank tempat biasa pekerja menerima gaji masing-masing.
Adapun kriteria penerima BSU tahap 4 dan 5 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021.
Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa penerima BSU adalah pekerja dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Kriteria gaji yang dimaksud bukanlah take home pay alias gaji bersih beserta tunjangan melainkan gaji pokok.
Selain gaji maksimal Rp3,5 juta, penerima BSU juga tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, hingga Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Syarat lain, harus bekerja di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4. Serta, penerima harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat bisa mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memastikan apakah menerima bantuan subsidi ini atau tidak.
Selain itu bisa juga mengakses layanan pesan singkat Whatsapp (WA) di nomor 0813-8007-0175.
2,3 Juta Pengguna BCA dan Bank Swasta Sudah Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, kurang lebih 2,3 juta pekerja yang menggunakan rekening bank BCA dan bank swasta telah mendapatkan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Diketahui, pada Jumat (17/9/2021), total subsidi upah yang telah disalurkan sebanyak 4.611.816 ke rekening pekerja/buruh.
Jumlah tersebut terdiri dari 2.301.976 ditransfer langsung ke rekening pekerja/buruh yang memiliki rekening Himbara, dan 2.309.840 dilakukan penyaluran melalui pembukaan rekening kolektif oleh pemerintah.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Subsidi Upah Rp 1 Juta Sudah Cair ke 2,3 Juta Rekening Kolektif Pekerja, Coba Cek!'
Menurut keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (19/9/2021), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk tetap berkolaborasi dengan bank Himbara terkait pencairan BSU.
Pada September ini, penyaluran subsidi upah melalui skema pembukaan rekening baru secara kolektif (burekol).
Ia menjelaskan, penyaluran BSU melalui skema burekol diperuntukkan bagi penerima subsidi upah tahun 2021 yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara.
Proses aktivasi rekening baru dilakukan di perusahaan, sementara pihak bank penyalur mendatangi masing-masing perusahaan untuk melakukan aktivasi rekening baru tersebut.
Dengan demikian, para pekerja/buruh yang telah ditetapkan menerima subsidi upah tidak perlu lagi datang ke bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening secara mandiri.
“Jadi kami harapkan aktivasi rekening baru ini tidak menyebabkan penumpukan orang di bank. Hal ini sebagai bentuk ketaatan kita menerapkan protokol kesehatan,” ujar Ida.
Anggota Biro Humas Kemnaker Rintoko mengatakan, tidak hanya pemilik rekening Himbara, pekerja/buruh yang dibuatkan rekening kolektif juga dapat mengecek status calon penerima BSU.
"Bisa dicek di situs bsu.kemnaker.go.id. Nanti di profil ada pemberitahuannya," ujar Rintoko saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/9/2021).
Cara pengecekan juga sama seperti sebelumnya.
Berikut langkah pengecekan status bantuan subsidi upah:
1. Kunjungi situs web kemnaker.go.id.
2. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel Anda.
3. Jika sudah, login menggunakan akun yang tadi sudah dibuat.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Selanjutnya, cek pemberitahuan yang nantinya akan muncul notifikasi apakah Anda termasuk calon penerima BSU 2021 atau tidak.