Azis Syamsuddin Ditangkap KPK
5 Fakta Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK, Mengaku Isoman, Dites Ternyata Non Reaktif
Berikut ini fakta-faktan dan Kronologi penjemputan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin oleh KPK.
SURYA.co.id I JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dari rumahnya, Jumat (24/9/2021).
Azis Syamsuddin dan rombongan petrugas tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 19.54 dengan mengenakan batik dan masker.
Ini Kronologi dan fakta-fakta penjemputan Aziz Syamsuddin
1. Mangkir dari pemanggilan
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamddin pada Jumat (24/9/2021) hari ini, Namun Azis tidak memenuhi panggilan KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memanggil dan memeriksa Azis untuk dimintai keterangannya. "Hari ini KPK seyogyanya benar memanggil dan memeriksa saudara AZ (Azis Syamsuddin) untuk dimintai keterangannya. Namun kami tunggu hingga sore ini yangbersangkutan tidak hadir," ujar Ali, Jumat.
2. Mengaku sedang menjalani isolasi mandiri
Kata Ali Fikri, Aziz Syamsuddin yang tidak menghadiri pemeriksaan, kemudian mengirim surat permintaann penundaan jadwal pemeriksaan.
Dalam suratnya, Azis menyatakan sedang menjalani isoman setelah berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.
3. Dijemput di rumahnya, periksa covid, negatif
KPK mengirim petugas untuk menjemput ke rumahnya. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya mendatangi Azis di rumahnya, kemudian membawanya ke Gedung KPK.
Firli mengatakan, Azis telah dilakukan pemeriksaan tes Covid-19 antigen dan dinyatakan negatif.
4. Kasus DAK Lampung
Azis Syamsuddin direncanakan diperiksa dalam kasus suap dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah.
Hingga kini, kata Ali, KPK masih terus fokus mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak terkait dengan perkara ini.
5. Kasus suap penyidik KPK
Azis Syamsuddin bersama dengan kader partai beringin lain yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Baca juga: Azis Syamsuddin Ditangkap KPK, Ini Perjalanan Kasus Suap Penyidik Stepanus Robin Pattuju Rp 512 Juta
Suap yang diberikan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju senilai Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp 3,613 miliar.