Sholat Tanpa Memakai Celana Dalam, Ini Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama
Saat melaksanakan Sholat, terdapat sejumlah anjuran ulama yang perlu diperhatian. Lantas bagaimana hukum memakai celana dalam saat sholat?
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID - Saat melaksanakan sholat, umat Islam wajib mengikuti petunjuk sesuai sunnah Rasul, serta aturan fiqih yang sudah ada.
Salah satu yang harus diperhatikan dalam sholat adalah pakaian dan gerakan sholat.
Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya mendapatkan pertanyaan tentang hukum melaksanakan sholat tanpa memakai celana dalam.
Celana dalam yang dimaksud adalah celana kain panjang untuk laki-laki yang sholat menggunakan sarung atau jubah.
Dikutip dari YouTube TAUFIQTV yang diunggah 20 Februari 2021, berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad selengkapnya.
Baca juga: Hukum Sholat Sambil Menutup Mata Lengkap dengan Penjelasan Ulama
Awalnya Ustadz Abdul Somad menjelaskan posisi kaki pada saat sholat, menurut Mazhab Imam Syafi’i.
“Sebagaimana waktu tegak berdiri kaki renggang, maka waktu sujud pun kaki renggang,” kata Ustadz Abdul Somad.
Sehingga dianjurkan dan paling bagus ketika sholat mengenakan sirwal atau celana panjang kain di dalam (untuk laki-laki).
“Sama orang pakai jubah, tetap pakai celana kain di dalam. Orang betawi (pakai) celana batik,” jelas Ustadz Abdul Somad.
Kalah tidak pakai celana kain di dalam, maka waktu sujud dirapatkan kaki, supaya tertutup betis dan pangkal paha.
Kemudian Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum apabila sholat tidak menggunakan celana kain panjang di dalam, maka waktu sujud dirapatkan kaki.
"Seandainya ada orang tidak pakai celana kain di dalam, pakai sarung saja. Lalu waktu sujud tegang kain itu terbuka, apakah batal sholatnya? Tidak, karena tidak terlihat ujung lutut,"
“Kalau tidak diintipnya tidak nampak. Tapi kita ibadahnya lebih hati-hati ( dengan pakai celana kain di dalam),” tutup Ustadz Abdul Somad.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ilustrasi-subuh.jpg)