Minggu, 19 April 2026

Hukum Sholat Sambil Menutup Mata Lengkap dengan Penjelasan Ulama

Berikut hukum melaksanakan sholat sambil menutup mata menurut penjelasan ulama.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Iksan Fauzi

SURYA.CO.ID - Apa hukum sholat merem atau sholat menutup mata?

Sebagain orang mungkin lebih nyaman melaksanakan Sholat sambil menutup mata untuk bisa khusyuk.

Namun ternyata, sholat sebaiknya dilakukan dengan membuka mata sebagaimana hadist Nabi.

Ustadz Abdul Somad dalam video ceramahnya yang diunggah akun Point Kajian Islam, berjudul 'Bolehkah Sholat Menutup Mata? Ustadz Abdul Somad', menjelaskan hukum menutup mata saat sholat.

Ustadz Abdul Somad awalnya menjelaskan sejumlah hadist tentang sholat jamaah yang dilaksanakan Nabi.

"Nabi jadi imam, sahabat di belakang. Ketika sedang sholat Nabi buka selopnya (sandalnya) waktu itu Masjid Nabawi pasir. Nabi buka selopnya, kemudian sahabat yang ada di belakang buka selop semuanya. Kira-kira sahabat pejam mata atau buka mata? Buka, karena kalau pejam mana dia tahu," jelas Ustadz Abdul Somad.

Kemudian Ustadz Abdul Somad menjelaskan hadist lainnya.

"Bunuhlah dua yang hitam ketika kau sedang sholat. Lewat yang dua hitam itu, kalajengking dan ular, bunuh. Kira-kira sampai tahu ada yang dua hitam itu, mata terbuka atau terbuka? Terbuka. Kalau tertutup, uda tegak anaconda," tambah Ustadz Abdul Somad.

UAS pun menegaskan apabila hukum melaksanakan sholat harus membuka mata.

Namun jika ada kondisi khusus, maka baru boleh menutup mata.

"Jadi masalah sholat terbuka (matanya)," tegasnya.

"Tapi ada saat tertentu kita musti tutup. Saya pernah mengalami pas di depan saya pakai baju kaus tertulis di belakangnya, 'hidup memang susah, jangan bikin susah'. Asal saya buka kebaca," tutupnya.

Lantas bagaimana mencapai khusyuk dalam sholat, apabila tidak boleh sambil memejamkan mata?

Berikut sejumlah cara sholat khusyuk menurut hadist dan penjelasan ulama.

Sholat Khusyuk

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved