Berita Madiun

Polisi Gadungan Berpangkat AKP Tipu Guru di Madiun Sebesar Rp 68 Juta, Begini Modusnya

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan meminta kepada masyarakat agar lebih berhati-hati jika ada orang yang mengaku sebagai seorang polisi

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat bersama Aris Danan, pelaku polisi gadungan, Kamis (23/9/2021). 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Seorang polisi gadungan berhasil dibekuk Satreskrim Polres Madiun Kota.

Polisi gadungan tersebut bernama asli Aris Danan, ia menyamar menjadi seorang polisi yang bertugas di Satreskrim Polres Madiun Kota bernama AKP Ahmad Jamiludin.

Dari penyamarannya tersebut, ia berhasil menipu seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru bernama Edy (57) warga Kecamatan Maospati, sebesar Rp 68.750.000.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, penipuan tersebut bermula saat Edy mempunyai sejumlah piutang yang tak kunjung dikembalikan oleh rekannya sebesar Rp 650 juta.

"Korban meminta bantuan (kepada pelaku) untuk menagih utang dan pelaku menjanjikan bisa," kata Dewa, Kamis (23/9/2021).

Pelaku lalu meminta sejumlah uang kepada korban sebagai ongkos operasional penagihan utang.

Selain itu, pelaku juga seringkali meminta uang kepada korban dengan alasan bisa menguruskan anak korban untuk bekerja di kejaksaan.

Warga Kelurahan Munggut Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun itu juga mengaku bisa menguruskan keponakan korban untuk bekerja menjadi guru dan bekerja di Pertamina.

"Kurun waktunya ini cukup lama yaitu mulai tahun 2019 hingga 2021. Jadi meminta uangnya ini bertahap dengan jumlah yang bervariasi," lanjut Dewa.

Korban mulai curiga saat utang yang ditagih pelaku tidak kunjung cair sedikitpun, sedangkan korban sudah membayar sejumlah uang operasional.

"Karena tidak kunjung terealisasi, korban lalu laporan (ke polisi) dan tanya sekalian adakah anggota polisi yang bernama AKP Ahmad Jamaluddin SH," tambah Dewa.

Dari situ, Edy baru menyadari dirinya baru saja menjadi korban penipuan polisi gadungan.

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil membekuk pelaku di SPBU Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Kamis (9/9/2021).

Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 64 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.

Dalam kesempatan itu, Dewa juga meminta kepada masyarakat agar lebih berhati-hati jika ada orang yang mengaku sebagai seorang polisi.

"Kami di lapangan ada identitas, ada yang berseragam dan yang tidak berseragam. Kalau ada yang mengaku sebagai polisi cek langsung saja ke polres dan polsek terdekat," lanjutnya.

Dewa juga menegaskan, polisi tidak diperbolehkan untuk menagih utang.

"Tugas polisi hanya melayani masyarakat sesuai yang diadukan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved