Selasa, 14 April 2026

Berita Surabaya

Kasus Suwandi Wibowo dan Anaknya di Surabaya Tipu Produsen Sarung Berlanjut, Terdakwa Minta Kasasi

Terdakwa melakukan penipuan dengan memesan 24 ribu kodi sarung Wadimor dengan menggunakan bilyet giro kosong. Kerugian mencapai Rp 22,1 miliar

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Cak Sur
Istimewa
Tiga terdakwa yang melakukan penipuan terhadap produsen sarung Wadimor. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kasus penipuan yang dilakukan oleh bapak dan anak di Surabaya dengan modus memesan 24 ribu kodi sarung Wadimor pada Mei 2020 lalu, terus berlanjut.

Kasus yang dilaporkan oleh Mohammad Jamil, selaku bos PT Sukorejo Indah Textile (SIT) itu kini masih bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam kasus itu, dua terdakwa bapak-anak tersebut adalah Beny Prayogi anak dari Suwandi Wibowo yang juga merupakan Direktur PT Nugraha Sentosa Kencana (NSK).

Selain keduanya, kasus tersebut juga menyeret Irwan Suwandi anak kedua dari Suwandi Wibowo.

Mereka didakwa melakukan penipuan dengan memesan 24 ribu kodi sarung Wadimor dengan menggunakan bilyet giro kosong.

Saksi korban, Mohammad Jamil ditaksir mengalami kerugian hingga mencapai Rp 22,1 miliar.

Dalam putusan majelis hakim yang dikeluarkan pada 6 Juli 2021 itu, keduanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Yusuf Akbar Amin dengan tuntutan kurungan 4 tahun penjara.

Tak puas dengan putusan majelis hakim, JPU kemudian melakukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

"Tiga-tiganya kami banding atas putusan PN Surabaya yang memutuskan 10 bulan penjara," kata JPU Kejaksaan Negeri Surabaya, Zulfikar yang menggantikan jaksa sebelumnya, Yusuf Akbar Amin, Kamis (23/9/2021).

Dari banding tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur mengabulkan banding JPU, dan menjatuhkan vonis hukuman kepada dua terdakwa yakni Suwandi Wibowo dan Beny Prayogi dengan hukuman 2 tahun penjara.

"Dua sudah keluar. Tapi untuk yang terdakwa Irwan ini kami masih menunggu putusannya," imbuh Zulfikar.

Terpisah, tim kuasa hukum tiga terdakwa, Erick Kurniawan saat dikonfirmasi masih belum menanggapi putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Timur tersebut.

Sebelumnya, dalam dakwaan, Beny Prayogi, direktur PT Nugraha Sentosa Kencana (NSK), bersama ayahnya, Suwandi Wibowo, didakwa menipu PT Sukorejo Indah Textile (SIT).

Saat itu terdakwa awalnya memesan 24.237,83 kodi sarung Wadimor senilai Rp 22,1 miliar pada akhir 2019. Rencananya untuk dikirim pada Maret hingga Juni 2020.

Terdakwa memberikan lima bilyet giro (BG) untuk jaminan nota pemesanan tersebut tetapi, pada saat dilakukan pencairan sesuai dengan tanggal jatuh tempo, pihak bank memberitahukan kepada PT Sukorejo Indah Textile bahwa BG tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo tidak cukup.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved