Kamis, 4 Juni 2026

Berita Kediri

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana Lantik Kepala Dinas Kominfo Baru

Resmi melantik Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri baru Ibnu Ahmad di Pendopo Panjalu Djayati.

Tayang:
Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Humas Pemkot Kediri
Suasana Pelantikan PLT Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri baru Ibnu Ahmad di Pendapa Panjalu Djayati 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana secara resmi melantik Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri baru Ibnu Ahmad di Pendopo Panjalu Djayati.

Pelantikan PLT Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri baru Ibnu Ahmad ini menyusul, pasca ditetapkannya Krisna Setiawan, Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri sebelumnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam kasus korupsi proyek fiktif tahun 2019.

Kegiatan pelantikan ini dilaksanakan di Pendopo Panjalu Djayati yang dihadiri oleh Ketua DPRD hingga Sekda Kabupaten Kediri pada Rabu (22/9/2021) malam.

Mas Dhito sapaan akrab Hanindhito Himawan Pramana menyampaikan amanat kepada PLT Kepala Dinas Kominfo Kabupaten baru untuk bisa berintegritas.

"Kepada pejabat yang baru dilantik untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan, serta hindari penyalahgunaan wewenang dan jabatan," ujarnya.

Baca juga: Update Virus Corona di Surabaya 23 September: Covid-19 Naik 24 dan 52 KA Lokal yang Beroperasi Lagi

Hal ini agar kejadian kasus korupsi di tubuh Pemerintah Kabupaten Kediri sebelumnya pada tahun 2019 tidak lagi terulang di periode kepemimpinan Bupati terbaru Hanindhito Himawan Pramana.

Sementara itu setelah di lantik, Ibnu Ahmad mengatakan dirinya akan menjadikan Dinas Kominfo menjadi jembatan pemerintah daerah dengan masyarakat serta menampilkan keunggulan dan potensi Kabupaten Kediri dengan lebih luas lagi.

"Kominfo harus benar-benar bisa menjadi jembatan dan berada ditengah-tengah antara pemerintah kabupaten dan masyarakat," singkatnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri sudah menetapkan KS atau Krisna Setiawan, selaku PLT Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri tahun 2019 sebagai tersangka dalam kasus proyek fiktif.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoyo menyampaikan bahwa dalam penetapan tersangka ini, pihaknya sudah memeriksa 30 saksi dalam kasus ini.

"Dari SKPD ada 8 orang, pihak ketiga (swasta) ada 3 orang dan pihak desa ada 12 orang," tuturnya, Senin (30/8/2021).

Sementara itu untuk nilai kerugian negara akibat adanya kasus ini mencapai 1, 072 miliar rupiah.

"Untuk pasal yang disangkakan oleh tersangka ini adalah primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999, juncto UU nomor tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," jelas Dedy Priyo.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Deddy Agus Oktavianto menambahkan bahwa modus yang dilakukan tersangka KS adalah dengan membuat proyek fiktif.

"Jadi antara tersangka S (Kabid PIP tahun 2019, red) dan KS (PLT Kadis Kominfo Kabupaten Kediri) sepakat membuat beberapa kegiatan seolah - olah itu sudah dilakukan. Tetapi setelah kita lakukan proses penyelidikan, dibuat pertanggungjawaban seolah-olah itu ada," ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved