Kamis, 16 April 2026

Berita Bangkalan

Bahas Raperda Pengembangan Pesantren di Bangkalan, Pansus DPRD Jatim DengarkanMasukan Kiai Kampung

Mereka bahkan berkumpul di Ponpes Syaichona Moh Cholil, Kelurahan Demangan, Kabupaten Bangkalan, Jumat (17/9/2021).

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol
Ketua Pansus Raperda Pengembangan Pesantren DPRD Jatim, Hartoyo (kanan) menyerahkan draft raperda kepada salah seorang pengasuh Ponpes Syaichona Cholil, KH Agus Lukman Hakim, Jumat (17/9/2021). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Pengembangan pesantren secara menyeluruh beserta peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi pembahasan serius sejumlah anggota DPRD Jatim. Hal itu dibahas para legislator yang tergabung dalam Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) Pengembangan Pesantren.

Mereka bahkan berkumpul di Ponpes Syaichona Moh Cholil, Kelurahan Demangan, Kabupaten Bangkalan, Jumat (17/9/2021).

Mereka mendengarkan usulan dari beberapa pengasuh pondok pesantren (ponpes) dalam Audiensi Pansus Membahas Raperda Pengembangan Pesantren Bersama Pengasuh-pengasuh Ponpes di Bangkalan, Jumat (17/9/2021).

Anggota pansus sekaligus anggota Komisi C DPRD Jatim, Nasih Aschal mengungkapkan, kesempatan itu digelar untuk mengakomodir usulan dari para pengasuh pondok untuk pengembangan pesantren.

“Kami berharap perda inisiatif ini bisa menjangkau semua, bukan hanya ponpes-ponpes besar tetapi juga ponpes-ponpes kecil di pelosok akan mendapat perhatian dari Pemprov Jatim,” ungkap Nasih.

Sejak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021, hanya Provinsi Jawa Barat dan Jambi yang telah menelurkan perda terkait pengembangan pesantren. Namun dua perda tersebut bukanlah perda inisiatif dari legislatif.

“Secara prinsip semua harus bersinergi, kalau perda ini adalah isiniatif kami maka pemerintah kami arahkan juga untuk mendorong optimalisasi program-program kepada pesantren agar lebih disempurnakan,” tegas Nasih yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bangkalan itu.

Selama ini, lanjut Nasih, perhatian Pemprov Jatim terhadap dunia pesantren sudah cukup bagus melalui Program One Pesantren One Product (OPOP). Namun ia secara teknis menilai anggaran OPOP hanya ada di beberapa OPD.

Sekedar diketahui, Program OPOP bertujuan untuk menciptakan kemandirian umat melalui para santri, masyarakat, dan ponpes itu sendiri. Dengan harapan tercipta kemandirian secara ekonomi, sosial, dan juga untuk memacu pengembangan skill, teknologi produksi, distribusi, pemasaran melalui sebuah pendekatan inovatif.

“Melalui Perda Pengembangan Pesantren ini, program-program kearifan lokal yang dikucurkan ke pesantren menjadi tidak terbatas karena ada di semua OPD. Tinggal menyesuaikan dengan kebutuhan pesantren, termasuk tidak ada lagi nantinya kasus lulusan pesantren ditolak ke jenjang pendidikan berikutnya,” pungkas Nasih.

Ketua Pansus Raperda Pengembangan Pesantren, Hartoyo menjelaskan, pembuatan perda inisiatif itu telah sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. “Pesantren di setiap daerah itu berbeda kearifan lokalnya,” jelasnya.

Di Jawa Barat, lanjutnya, anggaran untuk pesantren mayoritas berada di OPD Kesejahteraan Masyarakat (Kesra). Namun untuk di Jatim nantinya akan disebar di masing-masing OPD yang berkesinambungan dengan urusan pengembangan pesantren.

“Kami tidak demikian, anggaran untuk pesantren kami ‘iris-iris’. Semisal pesantren ingin dibangun lebih bagus dari sebelumnya, tentunya koordinasi dilakukan dengan Dinas Cipta Karya. Atau butuh klinik untuk cakupan beberapa ponpes, bisa langsung dengan Dinas Kesehatan. Sehingga santri di pelosok tidak perlu ke kota, itu semua sudah ada dalam draft raperda,” papar Hartoyo.

Sebelum merampungkan penyusunan Draft Raperda Pengembangan Pesantren, Hartoyo menyatakan pihaknya telah melakukan audiensi dengan PWNU dan Muhammadiyah Jatim. “Kami targetkan menjadi perda selesai akhir tahun ini,” pungkasnya.

Ketua PCNU Kabupaten Bangkalan, KH Moh Makki Nasir mengapresiasi Pansus DPRD Jatim yang telah mengundang dan mendengarkan usulan para kiai kampung dalam pembahasan Draft Raperda Pengembangan Pesantren.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved