Senin, 8 Juni 2026

Berita Pamekasan

Bea Cukai Madura Ajak Warga Pamekasan Ikut Menekan Peredaran Rokok Ilegal

Peredaran rokok ilegal tersebut sangat merugikan terhadap negara. Sebab, pendapatan yang seharusnya diterima oleh negara bisa berkurang.

Tayang:
tribun jatim/kuswanto ferdian
Sosialisasi peraturan ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai, di Balai Desa Klompang Barat, Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura, Kamis (16/9/2021). 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN - Bea Cukai Madura bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengajak masyarakat untuk ikut andil dalam menekan angka peredaran rokok ilegal.

Ajakan itu disampaikan Bea Cukai Madura pada saat sosialisasi peraturan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, di Balai Desa Klompang Barat, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Acara sosialisasi tersebut dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Disperindag Pamekasan dan Bea Cukai Madura beserta Jajaran Forkopimka Kecamatan Batumarmar.

Selain itu, tampak hadir sejumlah masyarakat dan tokoh masyarakat dari tujuh desa yang ditunjuk menjadi peserta sosialisasi tersebut.

Humas Bea Cukai Madura, Tesar Pratama menjelaskan, peredaran rokok ilegal sangat berbahaya bagi masyarakat.

Selain itu, peredaran rokok ilegal tersebut sangat merugikan negara. Sebab, pendapatan yang seharusnya diterima oleh negara bisa berkurang.

Baca juga: Bupati Banyuasin Kunjungan Kerja ke Banyuwangi, Terinspirasi dengan Kinerja Terbaiknya

"Peserta yang ikut sosialisasi sangat aktif dan saling memberikan feedback. Harapannya, rekan-rekan yang hadir bisa menularkan ilmu yang didapat kepada masyarakat Pakong," kata Tesar, Kamis (16/9/2021).

Menurutnya, salah satu cara untuk menekan angka peredaran rokok ilegal ini yaitu dengan cara tidak mengkonsumsi ataupun tidak menjual rokok bodong tersebut.

Dia berharap, adanya kegiatan sosialisasi ini bisa memberikan pengetahuan kepada masyarakat untuk membedakan rokok ilegal dan rokok legal.

Selain itu, masyarakat bisa mengetahui ciri-ciri pita asli atau pita palsu.

"Tentunya di situ ada tanda-tanda pengaman. Tanda-tanda pengamanan ini setiap tahun berubah, sehingga masyarakat harus tahu tentang pita cukai. Baik yang asli atau yang palsu," paparnya.

Terpisah, Kasubag Perencanaan Umum dan Kepegawaian DPMB Pamekasan, Achmad Zainul menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan ke 6.

"Alhamdulillah dihadiri peserta dari 7 desa sebagaimana jadwal yang sudah ditentukan dari setiap kecamatan," jelas Zainol.

Dia mengaku, kegiatan sosialisasi tentunya tidak lepas dari kekurangan.

Sebab kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2021 ini merupakan kegiatan yang baru bagi DPMB Pamekasan.

"Kami tentu perlu banyak belajar dalam hal pelaksanaannya baik penataan acara dan penyusunan programnya, termasuk keterlibatan OPD yang lain, sehingga bisa menjawab pertanyaan dari teman-teman peserta," pungkasnya.

BACA BERITA PAMEKASAN LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved