Berita Banyuwangi

Pelajar SMP di Banyuwangi Buang Bayi ke Sumur, Polisi Terapkan Restorative Justice

Restorative justice banyak digunakan sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana pada anak di bawah umur.

Penulis: Haorrahman | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polresta Banyuwangi
Proses evakuasi bayi yang dibuang ke dalam sumur. 

Setelah pasien lengang dokter, perawat, hingga bidan istirahat, salah satu perawat menemukan banyak bercak darah dari kamar mandi hingga keluar pintu belakang.

Neni pun menyelidiki melalui rekaman CCTV.

"Kami baru tahu setelah melihat rekaman CCTV. Dalam rekaman CCTV terlihat dia masuk ke kamar mandi setelah diperiksa. Saat keluar terlihat dia memegang bayi itu kemudian dibuang di tempat sampah. Kemudian lewat pintu belakang, pasien itu melemparkan bayi itu ke dalam sumur. Ada bercak darah di sekitar sumur. Setelah kita lihat ada bayi di dalamnya. Kami langsung lapor polisi," jelas Neni.

Mendapat laporan tersebut polisi datang ke lokasi, dan mengevakuasi bayi tersebut dari dalam sumur.

Polisi juga menemukan anak perempuan yang membuang bayi tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata anak tersebut korban pemerkosaan.

Tidak berapa lama polisi telah menangkap S (60) warga Kecamatan Blimbingsari.

Pemerkosaan pertama kali dilakukan S pada April 2020.

"Korban diiming-imingi dan diancam, sehingga mengakibatkan hamil dan melahirkan. Korban panik kemudian membuang bayinya ke sumur di praktik dokter umum ini," kata AKBP Nasrun.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo melanjutkan, pemerkosaan anak di bawah umur itu dilakukan saat kedua orang tua korban tak ada di rumah.

Pada saat ke dokter umum, kata Mustijat, korban diantar oleh pamannya.

Pamannya khawatir karena korban mengeluh sakit perut.

BACA BERITA BANYUWANGI LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved