Berita Surabaya
Pejabat Pemkot Surabaya Teken Kontrak Kerja, Tak Capai Target Siap-Siap Dimutasi
Proses mutasi dan promosi mengacu pada kinerja pejabat yang bersangkutan selama bertugas.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Jajaran pimpinan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya wajib menjalankan peran sesuai dengan kontrak kerja.
Apabila tak mencapai target, maka harus bersiap mutasi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menekankan, proses mutasi dan promosi mengacu pada kinerja pejabat yang bersangkutan selama bertugas.
"Semua Kepala PD di pemkot punya target kinerja," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat (10/9/2021).
Capaian kinerja akan dievaluasi. Mana yang telah atau belum mencapai target wajib disampaikan kepada masyarakat melalui media.
Evaluasi ini akan menjadi rujukan penilaian kinerja bagi setiap Kepala PD.
Ini akan menentukan apakah Kepala PD itu masih layak menjabat atau harus dimutasi.
"Sehingga output ini akan menjadi evaluasi kinerja. Apakah Kepala PD ini tetap bisa lanjut atau tidak lagi menjadi Kepala PD," jelasnya.
Kontrak kinerja tak hanya berlaku bagi Kepala PD. Namun, juga diterapkan kepada seluruh pejabat struktural.
Termasuk pula kepada Camat, Lurah, Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi).
"Setiap enam bulan sekali, output harus kelihatan," tegas mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.
Sehingga, mutasi untuk pejabat struktural bukan hanya karena membuat "kesalahan fatal".
Misalnya, terlibat kasus korupsi atau permasalahan hukum lainnya.
Namun, ini juga berlaku bagi pejabat yang tidak mampu mencapai target.
"Buat saya, kepala PD atau pejabat struktural itu diturunkan bukan cuma karena kesalahan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/wali-kota-surabaya-eri-cahyadi-pakai-batik-lagi.jpg)