Update Virus Corona di Surabaya 7 September 2021: COVID-19 Naik 32, PPKM Level 2-4 Diperpanjang
Berikut update jumlah COVID-19 di Surabaya dan Jawa Timur pada Selasa (7/9/2021) dilansir dari laman infocovid19.jatimprov.go.id.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan kasus Covid-19 resmi diperpanjang mulai 6 September hingga 13 September 2021.
Seiring perpanjangan PPKM, Menteri Luhut juga menyebutkan sejumlah kebijakan baru soal dibukanya tempat wisata di wilayah PPKM Level 3 dan 2.
Sebagai informasi, di Jawa Timur 22 kabupaten dan kota masih harus menerapkan PPKM Level 3.
Sedangkan 12 kabupaten dan kota lain di Jawa Timur menerapkan PPKM level 2.
Sementara PPKM di Kota Surabaya dilaporkan sudah turun level menjadi PPKM Level 2.
Simak juga 20 aturan PPKM Level 2 yang akan diterapkan, salah satunya di Kota Surabaya.
Jika tidak ada perubahan dari kebijakan sebelumnya, berikut 20 aturan PPKM Level 2 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Berikut aturan lengkapnya:
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:
• SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
• PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti:
• Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang
berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
• Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/update-virus-corona-di-surabaya-6-september-covid-19-naik-56-siswa-tak-berseragam-saat-ptm-pertama.jpg)