Kasus Prostitusi Online
6 Cewek Muda Bandung Open BO di Apartemen Mewah, Mucikari Prostitusi Online Dapat Komisi Rokok
Sebanyak 6 cewek muda Bandung, Jawa Barat melakukan open BO di sebuah apartemen Mewah di Kota Gadis tersebut. Mereka jadi korban perdagangan manusia.
SURYA.co.id | BANDUNG - Sebanyak 6 cewek muda Bandung, Jawa Barat melakukan open BO di sebuah apartemen Mewah di Kota Gadis tersebut. Mereka jadi korban perdagangan manusia.
Mereka dikendalikan oleh seorang pria berinisial FM (20) melalui aplikasi MiChat. FM yang mengendalikan semua akun MiChat milik para wanita muda tersebut.
Dia juga yang mencarikan pria hidung belang melalui prostitusi online untuk mendapatkan pelayanan dari anak buahnya di apartemen mewah di Bandung.
Kini, FM harus mendekam di penjara. Dia terancam mendapat hukuman 15 tahun kurungan penjara karena terkait perdagangan orang.
Sedangkan keenam wanita muda tersebut ditangkap, namun sekadar dijadikan saksi dalam kasus tersebut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan, pihaknya juga turut mengamankan FM (20). FM sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Satreskrim Polrestabes Bandung telah mengungkap satu kasus perkara dugaan prostitusi online dengan tersangka satu orang inisial FM usia 20 tahun TKP di Suites Metro Jalan Soekarno Hatta," ujar Kombes Aswin Sipayung, saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (7/9/2021).
Kronologi pengungkapan prostitusi online
Menurut Aswin, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi online di kawasan apartemennya.
Polisi, kata dia, kemudian melakukan proses penyelidikan. Dan mereka mendapati adanya praktik prostitusi di sana.
"Ada enam wanita yang Satreskrim amankan sebagai saksi dalam rangka pembuktian perkara ini," katanya.
Dalam praktiknya, kata Aswin, FM menawarkan jasa para perempuan itu melalui aplikasi Michat. Setiap wanita, kata dia, dikenakan tarif mulai dari Rp 250 ribu.
"Modusnya mereka masuk ke aplikasi Michat beberapa wanita ini bagian dari grup Michat-nya," ucapnya.
Kepada polisi, FM mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama satu tahun. Dari satu tamu pria hidung belang, FM mengaku mendapat jatah Rp 50 ribu.
"Dapat dari satu tamu kadang saya mah seikhlasnya, kadang dikasih Rp 50 ribu, kadang dikasih rokoknya aja. Ditawarin di Michat saya yang megang akunnya," katanya.
Akibat perbuatannya, FM disangkakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.
Di Jambi DJ nyambi jadi mucikari
Sementara itu, kasus sserupa terjadi di Jambi. Dua wanita bernama Alexandra Lawrence (30) dan Sendi Rahayu Andriyani (31) asal Kabupaten Majalengka diringkus petugas Sat Reskrim Polres Majalengka.
Keduanya diduga menjadi muncikari prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Kelurahan Munjul, Kecamatan/Kabupaten Majalengka dengan tarif hingga jutaan rupiah.
Dalam pengakuan keduanya kepada polisi, mereka terpaksa melakukan hal tersebut.
Sebab, sejatinya mereka berprofesi sebagai DJ di Kota Cirebon.
Namun, sejak pandemi Covid-19 melanda berbagai negara termasuk Indonesia, membuat lokasi tempat mata pencaharian mereka terpaksa tutup.
Hal itu membuat keduanya gelap mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan menjadi muncikari.
"Keduanya ini DJ, kalau dari keterangan tersangka karena pekerjaan mereka terhambat karena tutupnya tempat hiburan. Jadi alasan utamanya karena ekonomi," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan kepada media, Rabu (4/8/2021).
Keduanya ditangkap sesaat setelah bertransaksi di sebuah hotel di Kelurahan Munjul, Kecamatan/Kabupaten Majalengka pada Selasa (27/7/2021) malam.
Kasus prostitusi online ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat kepada Sat Reskrim Polres Majalengka.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
Petugas langsung menuju hotel yang dimaksud.
Kemudian, petugas menggerebek kamar hotel nomor 120 yang dijadikan tempat untuk melayani para pria hidung belang.
Saat digerebek, di dalam kamar ditemukan seorang pria dan wanita dalam keadaan tak berpakaian telah melakukan hubungan badan.
"Keterangan dari perempuan itu bahwa dirinya ditawarkan oleh inisial AL dan SRA yang mana sebagai muncikari," ucapnya.
Namun ternyata para muncikari itu sudah meninggalkan hotel menggunakan sebuah mobil.
Sehingga, kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan di sekitar lampu merah Tonjong, Kecamatan Cigasong.
"Selain berhasil kami tangkap para pelaku, di tangan pelaku juga kami menyita uang sebesar Rp 4 juta hasil dari pembayaran perempuan yang di hotel itu. Ada juga sebuah mobil yang digunakan pelaku, 1 buah cangkang tissue super magic, beberapa lembar tissue bekas, beberapa lembar screenshot dan hp berbagai merk," jelas dia.
Kemudian, lanjut Siswo, dua wanita sebagai mucikari ini melakukan modus dengan cara menawarkan perempuan melalui media sosial.
Adapun, para perempuan yang ditawarkan tak hanya berasal dari Majalengka, melainkan wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning).
"Para pelaku ini sejatinya seorang DJ di wilayah Cirebon. Pelaku menawarkan korban dan menyediakan tempat untuk open BO (boking out) melalui media sosial. Pelaku mengambil keuntungan dari korban atas pembayaran yang diterima dari tamu yang berkunjung."
"Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Yo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE sub Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," katanya. (Tribun Jabar)