Selasa, 5 Mei 2026

Niat Mandi Jumat Bahasa Arab - Latin, serta Hukumnya Jika Digabung dengan Mandi Junub

Berikut bacaan niat mandi jumat tulisan arab, latin dan terjemahan. Lengkap penjelasan ulama, jika menggabungkannya dengan mandi junub.

Tayang:
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi - mandi jumat 

SURYA.CO.ID - Berikut niat mandi Jumat dalam bahasa Arab dan latin, serta penjelasan ulama tentang hukum menggabung mandi jumat dengan mandi junub.

Mandi Jumat adalah mandi sunnah sebelum Sholat Jumat, sebagaimana perintah Rasulullah SAW. Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA.

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - ، قَالَ : (( إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Artinya: "Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Apabila salah seorang di antara kalian mendatangi shalat Jumat, maka hendaklah ia mandi." (HR Bukhori dan Muslim).

Dikutip dari Rumasyo, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam kitab Al Majmu, 1: 161, Mandi Jumat adalah sunnah, sebagaimana pendapat Madzhab Syafi'i.

"Mandi jumat itu disunnahkan menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i. Mandi ini berlaku bagi orang baligh yang menghadiri shalat Jumat dari laki-laki atau perempuan, juga setiap orang yang wajib menghadiri shalat tersebut atau pun tidak. Selain itu tidak disunnahkan.”

Lantas bagaimana hukumnya menggabungkan mandi Jumat dengan Mandi Junub? Simak penjelasan lengkapnya.

Mandi Jumat adalah mandi sunnah. Sementara mandi junub adalah mandi wajib, sebagaimana hadist:

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ

“Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya , pen), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari no. 291 dan Muslim no. 348).

Dalam hal ini Imam Nawawi menjelaskan mengenai hukum menggabungkan mandi Jumat dan mandi junub.

Disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu’, 4: 285, sebagaimaba perkataan Ibnu Mundzir bahwa kebanyakan ulama berpendapat, boleh sekali mandi untuk mandi junub dan mandi jumat sekaligus. Inilah yang jadi pendapat Ibnu ‘Umar, Mujahid, Makhul, Malik, Ats Tsauri, Al Auza’i, Asy Syafi’i dan Abu Tsaur. Imam Ahmad berkata, “Aku berharap seperti itu sah.”

Namun ada juga sejumlah pandangan ulama yang menyarankan agar mengerjakan mandi junub dan mandi jumat secara terpisah, untuk menghindari keraguan atau selisih pendapat ulama.

Baca juga: Tata Cara Mandi Jumat dan Waktu Tepat Melaksanakannya Menurut Anjuran Ulama

Mengutip NU Online, menurut pandangan Syekh Zainuddin al-Malibari menegaskan:

“Cabangan permasalahan. Apabila seseorang mandi janabah dan semisal mandi Jumat dengan diniati keduanya, maka hasil keduanya, meski yang lebih utama adalah menyendendirikan mandi tersebut," (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in Hamisy Hasyiyah I’anah al-Thalibin, juz 1, hal. 79).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved