Rekening Kolektif untuk Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rekening BCA & Swasta, Diurus HRD

Calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di bank BCA dan Swasta harus buat rekening kolektif, HRD perusahaan diminta aktif.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE ISTIMEWA
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan 

SURYA.CO.ID - BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta disalurkan melalui Bank Himbara, sesuai aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Sementara calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki rekening bank BCA dan bank Swasta lainnya akan dibuatkan rekening kolektif di bank Himbara.

"Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya Bank Himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening Himbara," ujar Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet pada Senin (30/8/2021).

Lantas bagaimana cara membuat rekening kolektif? Pertanyaan tersebut membanjiri laman komentar Instagram @kemnaker.

@andres26 : kapan bu mau dibuatkan bank kolektif untuk swasta? BSU Kapan cair?

Sebagai informasi, rekening kolektif untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ternyata membutuhkan keaktikan HRD perusahaan.

Melansir Kompas.com, dalam pembuatan rekening kolektif membutuhkan kerja sama dan peran aktif perusahaan untuk membantu mengumpulkan secara kolektif data pekerja yang dibutuhkan sebagai syarat pembukaan rekening.

Baca juga: Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair ke Rekening BCA dan Bank Swasta? Ini Penjelasan Kemnaker

Baca juga: Kabar Baik BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Cair, Kemnaker Jelaskan Alur Pencairan di BCA dan Swasta

Berikut ini data mandatory ya

ng dibutuhkan untuk pembukaan rekening secara kolektif:

  1. Nomor induk kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Tempat dan tanggal lahir
  4. Alamat
  5. Nama ibu kandung
  6. Nomor telepon seluler yang masih aktif
  7. Alamat e-mail

Pihak HRD perusahaan atau perwakilan pemberi kerja dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau bisa juga dengan melakukan koordinasi dengan Kantor Cabang BP Jamsostek setempat.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengingatkan pemberi pekerja untuk selalu menjaga validitas datanya. Selain itu, para pekerja juga harus selalu memastikan dirinya telah terdaftar di BP Jamsostek.

Sebab, secara regulasi, salah satu syarat pekerja calon penerima BSU adalah tercatat sebagai peserta aktif BP Jamsostek periode iuran bulan Juni 2021.

"Kami harapkan proses penyaluran dan proses verifikasi data dapat berjalan sesuai rencana dan dapat meringankan beban ekonomi pekerja terdampak. Semoga dana yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pekerja sekaligus menggerakkan roda perekonomian Indonesia pada sektor riil, sesuai dengan tujuan BSU ini," ujarnya.

Cara cek status BSU

Adapun cara mengecek BSU terdapat dua langkah. Langkah pertama cek status di bpjsketenagakerjaan.go.id, apabila termasuk dalam penerima bantuan maka langkah kedua cek status di laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

Berikut 2 langkah untuk mengecek status BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Cek melalui website BPJS Ketenagakerjaan

• Buka laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu

• Scroll atau geser ke bagian bawah

• Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir

• Centang kode captcha Klik "Lanjutkan"

• Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak

Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman Kemnaker

• Kunjungi website kemnaker.go.id

• Daftar Akun

•  Kemudian login ke akun Anda

• Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

•  Cek Pemberitahuan

Nantinya akan muncul status BSU:

Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak Terdaftar

• Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

• Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Belum Memenuhi Syarat

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved