OTT KPK di Probolinggo

Biodata Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko yang Akan Gantikan Puput Tantriana Seusai OTT KPK

Berikut ini profil dan biodata Timbul Prihanjoko, Wakil Bupati Probolinggo yang akan menggantikan posisi Puput Tantriana Sari memimpin kota anggin.

Editor: Musahadah
surya/fatimatuz zahroh
Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko dan sang istri Nunung Nur Diana. Timbul Prihanjoko akan menjadi plt Bupati Probolinggo setelah bupati Puput Tantriana terkena OTT KPK. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Berikut ini profil dan biodata Timbul Prihanjoko, Wakil Bupati Probolinggo yang akan menggantikan posisi Puput Tantriana Sari memimpin kota angin. 

Timbul Prihanjoko akan menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Probolinggo setelah Puput Tantriana Sari resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bersama sang suami Hasan Aminuddin yang menjadi anggota DPR RI. 

Keduanya diduga terlibat dalam suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

Selain Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka kasus suap ini.

Namun, dari jumlah itu, baru lima tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan, termasuk Puput dan Hasan.

Baca juga: Bupati Probolinggo Diduga Minta Sekdes Bayar Rp 30 Juta Jabat Pjs Kades, Rp 360 Juta Disita KPK

Pasangan suami istri itu ditahan di rutan berbeda.

Puput ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Sementara Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1 atau Gedung KPK lama.

"HA (Hasan Aminuddin) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. PTS (Puput Tantriana Sari) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.

Selain Puput dan Hasan, tiga tersangka lainnya yang dijebloskan ke sel tahanan, yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Camat Paiton Muhammad Ridwan, dan Pejabat Kades Karangren Sumarto.

Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sedangkan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Alex, sapaan Alexander Marwata mengatakan, kelima tersangka akan ditahan di sel masing-masing selama 20 hari pertama.

Dengan demikian, kelima tersangka akan mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 19 September 2021.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021," kata Alex.

Sebelum mendekam di sel tahanan, kelima tersangka akan menjalani isolasi mandiri di rutan masing-masing.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved