CPNS 2021

Bagaimana jika saat Tes CPNS 2021 Peserta Dinyatakan Positif Covid-19? Ini Tanya Jawab Seputar SKD

Berikut rangkuman tanya jawab seputar tes CPNS 2021 pada tahap Seleksi Dasar Kompetensi (SKD).

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID/David Yohanes
ILUSTRASI. Pelaksanaan SKD CPNS Kabupaten Tulungagung formasi 2019 

SURYA.CO.ID - Berikut rangkuman tanya jawab seputar tes CPNS 2021 pada tahap Seleksi Dasar Kompetensi (SKD).

Salah satunya adalah bagaimana jika pada hari H ujian peserta ternyata dinyatakan positif Covid-19?

Jawabannya bisa dilihat di artikel ini pada poin 6.

Diketahui, pelaksanaan tes CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru akan dimulai pada 2 September 2021, khusus di titik lokasi seluruh kantor BKN, baik pusat, regional, maupun UPT BKN.

Adapun seleksi di titik lokasi mandiri instansi akan dimulai pada 14 September 2021.

BKN mengimbau peserta untuk memantau pengumuman titik lokasi seleksi dari masing-masing instansi secara berkala.

Sementara itu, berbeda dari tahun sebelumnya, pelaksanaan tes CPNS 2021 masih akan digelar di tengah situasi pandemi Covid-19.

Untuk mengantisipasi terjadinya penularan virus corona selama SKD CPNS berlangsung, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi peserta.

Berikut ketentuan protokol kesehatan tersebut:

  1. Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian
  2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian
  3. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian
  4. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
  5. Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin Covid-19 dosis pertama
  6. Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.

Syarat vaksin dan tes PCR

BKN juga merilis video singkat tanya-jawab protokol kesehatan selama pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Berikut informasi soal syarat vaksin dan tes PCR untuk peserta SKD CPNS, dikutip dari Twitter resmi BKN @BKNgoid, Jumat (27/8/2021).

1. Apakah tes swab PCR/antigen harus dilakukan di fasilitas kesehatan pemerintah?

Tes swab PCR/antigen dapat dilakukan di fasilitas kesehatan yang valid, baik milik swasta maupun pemerintah.

2. Apakah peserta wajib divaksin dosis pertama?

Mengacu pada rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19, peserta di Jawa, Madura, dan Bali atau JAMALI wajib sudah divaksin dosis pertama.

Pengecualian diberikan kepada ibu hamil, orang dengan komorbid, penyintas Covid-19 yang belum tiga bulan, atau orang dengan kondisi medis tertentu.

Untuk orang-orang yang dikecualikan, dapat membawa surat keterangan dokter dari faskes pemerintah yang menyatakan bahwa peserta tidak bisa divaksin.

3. Bagaimana jika ketersediaan vaksin di daerah JAMALI tertentu terbatas dan sulit didapat?

Nantinya, panitia seleksi instansi akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat tentang ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.

Jika ketersediaan vaksin pada H-3 pelaksanaan ujian belum mencukupi, maka pansel instansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin.

4. Bagaimana cara peserta yang pernah positif Covid-19 namun menjalani isolasi mandiri, mendapatkan surat rekomendasi tidak bisa divaksin?

Peserta dengan kasus tersebut dapat melaporkan ke pihak Satgas Covid-19 setempat dan meminta surat keterangan dari dokter faskes pemerintah bahwa peserta belum dapat divaksin karena kondisi medis.

5. Jika hasil PCR/antigen jelang seleksi ternyata positif atau reaktif, langkah apa yang bisa diambil agar peserta bisa tetap ikut seleksi?

Peserta yang dinyatakan positif Covid-19 H-1 ujian dapat melaporkan kepada instansi untuk diajukan penjadwalan ulang dengan mengusulkan kepada BKN.

Laporan kepada instansi harus dilakukan minimal H-1 ujian, dan jika dilaporkan sesudah jadwal ujian maka peserta dinyatakan tidak hadir.

6. Bagaimana jika pada hari H ujian peserta ternyata dinyatakan positif Covid-19?

Jika pada hari pelaksanaan ujian peserta dinyatakan positif Covid-19, maka peserta dapat melapor ke instansi untuk ditempatkan di ruangan khusus peserta positif Covid-19 yang disediakan di titik lokasi ujian.

Peserta juga dapat diusulkan untuk penjadwalan ulang sesuai rekomendasi tim kesehatan di titik lokasi ujian.

7. Kapan peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat?

Peserta seleksi wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian, dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas, sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

8. Apakah memungkinkan bagi instansi di masing-masing titik lokasi ujian untuk memfasilitasi layanan tes PCR/antigen?

Panitia seleksi nasional tidak merekomendasikan adanya kerumunan peserta di titik lokasi ujian, termasuk antrean tes PCR/antigen.

Tujuannya untuk menjaga keselamatan semua pihak, baik sesama peserta maupun pihak penyelenggara, termasuk masyarakat di masing-masing titik lokasi.

9. Bagaimana jika peserta membawa surat vaksin atau surat bukti PCR/antigen yang dipalsukan?

Peserta yang terbukti membawa surat vaksin atau surat PCR/antigen palsu akan otomatis digugurkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan karena dianggap melakukan penipuan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved