Berita Lumajang

E-Warung Penyalur Bansos PKH dan BPNT di Lumajang Ditutup Gara-gara Ada Transaksi yang Janggal

Dinas Sosial menutup e-Warung yang diduga melakukan pemotongan dana bantuan sosial PKH dan BPNT di Lumajang

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Petugas posko pengaduan saat melayani keluhan warga terkait dugaan sunatan dana Bansos PKH dan BPNT di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Jumat (27/8/2021). 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Pengusutan kasus dugaan penyunatan dana Bantuan Sosial (Bansos) PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang terus berjalan.

Setelah beberapa hari kasus tersebut ramai mencuat, kini Dinas Sosial akhirnya mengambil sikap. e-Warung yang diduga melakukan pemotongan Bansos, sekarang ditutup.

Kabid Penanganan dan Pemberdayaan Dinas Sosial, Nira Fitria Aviana mengatakan, tujuan
tindakan tersebut diberikan sebab banyak bukti pemilik e-Warung dan oknum pendamping melakukan penyaluran bantuan secara janggal. Ketika bantuan PKH dan BPNT cair tidak diberikan secara utuh kepada penerima manfaat.

"Untuk sementara e-Warung ditutup. Selama ditutup, warga tetap masih bisa menggunakan transaksi di e-Warung manapun, tapi takut jaraknya kejauhan kami akan koordinasi dengan bank agar e-Warung tetap bisa ada di Sawaran kulon," kata Nira, Jumat (27/8/2021).

Diketahui, tindakan itu juga bertujuan agar pengusutan dugaan kasus sunatan dana Bansos bisa tertangani secara cepat. Karena belakangan ini para oknum yang diduga melakukan pelanggaran sering didatangi oleh tim penyidik. Baik dari lembaga Dinsos maupun polisi.

Sementara pantauan di Balai Desa Sawaran Kulon tempat yang dijadikan sebagai posko pengaduan, setiap hari masih ramai didatangi warga.

Menurut data petugas hingga hari ini, sudah ada 119 laporan terkait pelanggaran distribusi PKH. Sedangkan 148 tentang aduan kejanggalan penyaluran BPNT.

"Untuk kerugian PKH sudah sekitar Rp 142 juta. Tapi untuk aduan BPNT belum bisa kami akumulasi sebab pelayanan masih akan kami buka hingga tanggal 31 Agustus 2021," pungkas Ika Agustina, salah satu petugas posko pengaduan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved