Berita Gresik

Kedok Jualan Alat Listrik, Toko Elektronik di Kabupaten Gresik Ini Ternyata Sediakan Minuman Keras

Tak hanya menjual peralatan listrik, toko tersebut ternyata juga menjajakan miras.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Satpol PP Kabupaten Gresik
Satpol PP Kabupaten Gresik menunjukkan barang bukti tangkapan di sebuah toko peralatan listrik di Manyar. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Petugas Satpol PP menggerebek sebuah toko elektronik di Desa Roomo, Kecamatan Manyar.Kabupaten Gresik yang menjual minuman keras berbagai merk.

Tak hanya menjual peralatan listrik, toko tersebut ternyata juga menjajakan miras.

Miras tersebut disembunyikan di balik tumpukan kardus barang elektronik.

Kasatpol PP Gresik Abu Hassan mengungkapkan, dari penggerebekan tersebut berhasil ditemukan 99 botol miras berbagai merk.

Barang-barang terlarang itu kemudian disita untuk diamankan.

Baca juga: Wakil Bupati Pasuruan : Kesadaran Masyarakat untuk Vaksinasi Covid-19 Tinggi

"Setelah digeledah, petugas berhasil menemukan 99 botol miras berbagai merk dan melakukan penindakan," terangnya, Rabu (25/8/2021).

Dijelaskan, penjualan miras itu melanggar Perda No. 15 Tahun 2002 Jo Pasal 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.
Pasca terbongkarnya kasus ini, pihaknya mewanti-wanti masyarakat agar tidak membeli dan menjajakan miras di Kota Santri.

"Bersama-sama kita hormati Gresik sebagai Kota Wali, Gresik Kota Santri. Jadikan warga Gresik sehat dengan tidak membeli dan menjual miras," tegasnya.

BACA BERITA PASURUAN LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved