Berita Surabaya

Kejar Pendapatan Jangan Cuma Bebani Masyarakat, Pemkot Surabaya Diminta Tagih Piutang Hampir Rp 2 T

Pemkot, lanjut Imam, seyogyanya serius mengurusi piutangnya. Apalagi di tengah situasi pemerintah sedang kesulitan mendanai pembangunan saat ini.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
zoom-inlihat foto Kejar Pendapatan Jangan Cuma Bebani Masyarakat, Pemkot Surabaya Diminta Tagih Piutang Hampir Rp 2 T
Istimewa
Imam Syafi'i anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya.

SURYA.CO.ID I SURABAYA - Pemkot Surabaya ternyata memiliki piutang hampir Rp 2 triliun yang hingga kini belum tertagih.

Hal ini disampaikan anggota badan anggaran DPRD Surabaya, Imam Syafi'i saat rapat dengan Tim Anggaran Pemkot Surabaya, Senin (23/8/2021).

"Pak Sekkota tolong jangan membebani masyarakat kalau ingin meningkatkan pendapatan. Masyarakat sudah sengsara akibat pandemi dan PPKM yang terus menerus diperpanjang," kata Imam kepada Sekkota Surabaya Hendro Gunawan yang hadir bersama Tim Anggaran Pemkot Surabaya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Surabaya.

"Kalau perlu malah bebaskan atau beri diskon pajak dan retribusi kepada masyarakat," sambung wakil rakyat dari Partai Nasdem itu.

Sebagai solusi, Imam menyarakankan agar Pemkot Surabaya mesti lebih kreatif menggenjot pendapat daerah yang menurun drastis sejak pandemi Covid satu setengah tahun lalu. Pada tahun 2020, pendapatan pemkot berkurang hingga hampir Rp 1,5 triliun.

Pemkot harus terus mencari potensi sumber penerimaan lainnya di samping PAD (pendapatan asli daerah) dan dana transfer. Di antaranya dengan menagih piutang piutang daerah.

Menutut Imam, berdasarkan neraca Kota Surabaya (audited BPK), saldo piutang pendapatan per 31 Desember 2020 sebesar Rp 1.245.323.443.630, sebagian besar piutang pajak daerah.

Selain itu juga terdapat piutang macet sebesar Rp 670.253.584.612. Yaitu piutang yang umurnya lebih dari 5 tahun," terang mantan Direktur JTV ini.

"Karena sama sekali tidak disinggung, kami ingin menanyakan berapa target piutang daerah yang tertagih? Dan apa kebijakan pemkot terkait piutang ini?," tanya Imam.

Pemkot, lanjut Imam, seyogyanya serius mengurusi piutangnya. Apalagi di tengah situasi pemerintah sedang kesulitan mendanai pembangunan saat ini.

Tentu penarikan piutang piutang daerah menjadi pilihan yang cukup rasional dan wajar dalam upaya mempertahankan kapasitas fiskal daerah.

"Karena itu saya merekomendasikan agar Pemkot Surabaya mengurus secara serius piutang piutang yang saldonya masih sangat besar tersebut?," tegas Imam yang mengaku mualaf di dunia politik itu.

Yang menarik, Imam juga mengungkapkan berkurangnya DID (dana insentif daerah) yang diterima Pemkot Surabaya dan pemerintah pusat tahun 2021 dibanding tahun 2020. Dari Rp 93 miliar pada tahun 2020 turun menjadi Rp 48,2 miliar pada tahun 2021.

"DID ini juga bisa menjadi alternatif sumber pendapatan. Sayang sekali juga sama sekali tidak disinggung Tim Anggaran Pemkot Surabaya," papar Imam.

DID merupakan hadiah dari pemerintah pusat berdasarkan kinerja kota dan kabupaten dengan kriteria tertentu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved