Menag Yaqut Cholil Qoumas Sebut Pernyataan Muhammad Kece Sesat, Sekjen PBNU: Layak Dipidana

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut pernyataan Youtuber Muhammad Kece sesat karena mencampuradukkan dua agama berbeda.

Editor: Iksan Fauzi
tangkapan layar
Muhammad Kece alias Murtadin alias Kosman menjadi sorotan publik setelah ceramahnya diduga mengandung penistaan agama. Menag Yaqut Cholil Qoumas, PBNU hingga MUI pun angkta bicara. 

"Yang bersangkutan telah menghina Tuhan, umat Islam, dan merendahkan kitab suci umat Islam yakni Al-quran."

"Dia juga menghina dan menuduh hal yang bukan-bukan terhadap Nabi Muhammad SAW," kata Abbas, dikutip dari tayangan Youtube, Kompas TV, Senin (23/8/2021).

Menurut Abbas, kesalahan yang dilakukan oleh Muhammad Kece sudah terlampau besar.

Bahkan, kesalahan tersebut menyangkut hal fundamental dalam agama Islam.

"Jadi kesimpulan saya, kesalahan yang dilakukan MKC sudah bertumpuk-tumpuk dan kesalahannya luar biasa fundamentalnya menyangkut rukun iman," ujar Abbas.

Tanggapan kepolisian

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan laporan terhadap Muhammad Kece telah diterima Bareskrim.

Argo menyebut sejak videonya muncul dan viral di media sosial, Muhammad Kece telah dilaporkan dan penyidik sedang memproses laporan itu.

"Sudah ada laporan dari masyarakat ke Bareskrim. Masih diproses penyidik," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021).

Atas laporan itu, Argo berjanji bahwa polisi akan sangat teliti dalam memproses laporan itu.

Untuk itu, penyidik Bareskrim Polri akan bekerja keras untuk menyelidiki dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Muhammad Kece.

"Anggota sedang bekerja melaksanakan penyelidikan. Bareskrim tentu sangat profesional untuk menyelediki laporan ini untuk menemukan unsur pidana," jelas Argo.

Sosok Muhammad Kece

Berikut ini sosok Muhammad Kece. Muhammad Kece, youtuber yang diduga melecehkan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW. (youtube)

Berikut uraiannya:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved