Sudah Dapat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo? Begini Cara Pindah dari TV Analog ke Digital

Jadwal penghentian siaran TV analog ke digital sebetulnya dilakukan secara bertahap mulai 17 Agustus 2021 hingga 2022.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Iksan Fauzi
Kompastv/Ant
Kapan STB Gratis Warga Miskin Dibagikan 

SURYA.CO.ID - Seperti diketahui, tak hanya program vaksin saja yang sedang digenjot oleh pemerintah pusat namun juga pembagian Set Top Box (STB) secara gratis guna memindahkan penyiaran TV dari analog ke digital.

Jadwal penghentian siaran TV analog ke digital sebetulnya dilakukan secara bertahap mulai 17 Agustus 2021 hingga 2022. Namun usulan tersebut ditunda lantaran ketersediaan STB belum mencukupi.

Sementara itu, saat ini televisi merupakan media hiburan masyarakat di rumah, terlebih di masa pandemi dan PPKM.

Baca juga: Update Rencana Kominfo Soal Set Top Box (STB) Gratis Warga Miskin, Akan Ada Program Tukar Tambah?

Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menunda penghentian siaran TV analog tersebut didukung oleh anggota DPR I, Christina Aryani.

"Di saat hampir seluruh energi bangsa terarah pada upaya melawan pandemi Covid 19, keputusan mematikan siaran TV analog yang punya dampak besar pada masyarakat kita, tentunya membutuhkan pertimbangan teramat matang," kata Christina.

Menurut Christina, Komisi I telah memeriksa kesiapan penyediaan STB sebagai alat konversi yang diperlukan bagi TV analog untuk dapat menangkap siaran digital.

Namun kenyataannya, kata dia, banyak pemangku kepentingan yang belum siap menyediakan alat tersebut.

Di sisi lain, ia mengatakan, penundaan ini menjadi kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk lebih masif melakukan sosialisasi program analog switch off (ASO).

Hal tersebut, kata dia, perlu dilakukan agar masyarakat semakin siap menikmati siaran digital.

Kemudian, pemerintah juga harus menghitung kebutuhan riil serta kesiapan penyediaan STB dengan matang.

"Dan memperkirakan timeline analog switch off yang rasional," tambah dia.

Sebagai gantinya, pihak Kominfo mengatakan akan melakukan penjadwalan ulang bersama dengan tahapan ASO berikutnya.

Dengan demikian, siaran TV analog pun tak jadi dimatikan pada 17 Agustus mendatang. Dirjen SDPPI Kominfo, Ismail mengungkap sejumlah pertimbangan di balik penundaan tersebut.

Salah satunya, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat saat ini sedang fokus terhadap penanganan dan pemulihan kondisi pandemi Covid-19.

Cara Mengubah TV Analog menjadi TV digital

Untuk mengubah TV biasa menjadi TV digital, dapat menggunakan set top box (STB) DVBT2.

STB adalah alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.

Untuk memasang perangkat STB sangat mudah.

Pengguna cukup memasukkan kabel konektor untuk audio dan video (AV) ke port yang tersedia di pesawat televisi.

Jika sudah menggunakan TV model LED atau LCD, cukup masukkan kabel audio dan video (AV) di port yang berada di samping atau belakang televisi.

Untuk mulai menyaksikan siaran digital, nyalakan televisi seperti biasa dan masuk ke menu AV.

Sama seperti siaran biasa, pengguna juga harus mencari siaran digital melalui STB.

Dengan menggunakan STB, pengguna tidak perlu mengganti TV biasa yang dimiliki.

Namun, pengguna tetap harus memiliki antena digital.

Pasalnya, STB hanya berfungsi sebagai pengubah sinyal dari digital ke analog.

Sinyal digital tersebut masih harus ditangkap menggunakan antena digital.

Dengan demikian, cara pertama untuk beralih ke televisi digital adalah dengan membeli set top box (STB) dan antena digital.

Cara Menonton Siaran TV Digital

Berikut cara menonton siaran TV digital, dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id:

Untuk bisa menonton siaran televisi digital, pertama perlu pastikan bahwa di daerah Anda sudah terdapat siaran televisi digital.

Kedua, memerlukan antena rumah biasa, yaitu antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.

Ketiga, pastikan bahwa televisi di rumah Anda sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.

Jika televisi di rumah hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka Anda perlu memasang dekoder set top box.

Set Top Box akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi dirumahmu adalah televisi untuk siaran analog.

Setelah perangkat televisimu tersambung, pilih opsi 'Pengaturan/Setting' kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitarmu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved