Berita Surabaya
Dampak Pandemi Covid-19, Dalam Sebulan Sampah Masker di Surabaya Mencapai 800 Kg Lebih
Pandemi Covid-19 ternyata juga berdampak pada lingkungan. Terutama, timbulnya sampah masker yang menumpuk, termasuk di Kota Surabaya.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pandemi Covid-19 ternyata juga berdampak pada lingkungan. Terutama, timbulnya sampah masker yang menumpuk, termasuk di Kota Surabaya.
Berdasarkan catatan Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya, sampah rumah tangga masker bisa mencapai 863,15 kg per bulannya.
Data ini di antaranya terlihat pada akumulasi tempat pembuangan sampah sementara (TPS).
“Sampah masker itu masuk ke semua TPS. Jadi jumlah rata-rata bisa sampai 8 kuintal per bulan,” kata kata Plt Kepala DKRTH Kota Surabaya, Anna Fajriatin, Sabtu (21/8/2021).
Dengan jumlah sebanyak itu, sampah masker menyumbang 43,85 persen dari sampah spesifik lainnya. Berada di atas sampah baterai bekas, sampah kaleng semprotan bekas, sampah lampu bekas dan sampah elektro bekas.
"Kalau dibanding lainnya, sampah masker memang lebih banyak," katanya.
Menyelesaikan masalah ini, pihaknya telah melakukan pengolahan. Ia menerangkan, ada beberapa tahap yang harus dilalui sebelum akhirnya sampah masker itu dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Di antaranya, sampah dibawa ke TPS Reduce, Reuse, Recycle (3R). Di tempat ini, petugas DKRTH akan memilah dan mengumpulkan sampah masker.
Kemudian, hasil pemilahan dimasukan ke dalam wadah atau plastik kontainer yang bertuliskan 'Sampah spesifik Masker Bekas'.
“Setelah itu, kami akan timbang dan didata. Lalu, sampah masker itu melewati proses disinfeksi dengan cara direndam menggunakan sabun atau chlorine selama 15 menit,” jelasnya.
Kemudian, sampah masker itu dicacah dengan menggunakan gunting atau mesin pencacah khusus. Selanjutnya, sampah masker yang sudah didesinfeksi dan dipotong-potong diangkut ke TPA Benowo.
“Setelah direndam dan dipotong-potong, sampah masker itu kita angkut ke TPA Benowo. Di sana akan dilakukan proses lebih lanjut. Wadah penampungan dan lokasi pengolahan limbah kami sterilkan dengan cara penyemprotan disinfektan, ” paparnya.
Selanjutnya, limbah cairan hasil proses disinfeksi diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Anna menambahkan, proses penanganan sampah rumah tangga maskes sudah sesuai dengan aturan Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Nomor. SE3/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2021 Tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease-19 (Covid-19).
Lebih lanjut, Anna juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah masker di sembarang tempat.
“Harapan kami pada saat akan membuang masker, maskernya sudah disobek terlebih dahulu biar tidak dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh pihak lain,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/anna-fajriatin-2182021.jpg)