2 Syarat Naik Pesawat Lion Air di Bandara Juanda Surabaya Selama PPKM Level 4 18-23 Agustus 2021

Calon penumpang pesawat Lion Air berangkat dari Bandara Juanda Surabaya, wajib membawa surat keterangan hasil negatif Covid-19 selama PPKM Level 4.

Editor: Iksan Fauzi
Hafid Kustantyo/Wings Air
Wings Air ATR 72-500 PK-WFW untuk penerbangan Surabaya-Labuan Bajo PP. Ada syarat naik pesawat Lion Air di Bandara Juanda Surabaya. 

SURYA.co.id – Calon penumpang pesawat Lion Air berangkat dari Bandara Juanda Surabaya, wajib membawa surat keterangan hasil negatif Covid-19 selama PPKM Level 4 pada 18-23 Agustus 2021.

Syarat membawa surat keterangan negatif Covid-19 wajib dibawa oleh calon penumpang yang sudah ikut vaksinasi dosis pertama atau kedua. 

Namun, ada perbedaan bagi penumpang yang vaksin dosis pertama atau dosis kedua. Yakni, apabila calon penumpang sudah suntik vaksin dua dosis, hanya menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam.

Sedangkan, Jika baru dapat dosis pertama, penumpang wajib menuunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam.

Syarat tersebut diberlakukan oleh pihak Lion Air untuk rute domestik Jawa Bali dalam rangka mengikuti kebijakan dari pemerintah mencegah penyebaran Covid-19.

Tidak hanya di Bandara Juanda Surabaya, pihak Lion Air juga mensyaratkan bagi penumpang yang melakukan perjalanan domestik di sejumlah bandara di Jawa dan Bali.  

Penerapan syarat tersebut berlaku bagi para penumpang Lion Air Group (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID).

Rabu (18/8/2021), pihak Lion Air mengeluarkan ketentuan penerbangan domestik yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah, yakni sebagai berikut:

  • Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali
  • Level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan Papua
  • Level 3, 2, dan 1 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, dan Papua

Saat ini, maskapai penerbangan membatasi usia penumpang yang bisa melakukan perjalanan udara yakni hanya mereka yang berada di atas 12 tahun.

Selain itu, calon penumpang perlu memerhatikan sejumlah poin yakni sebagai berikut:

  • Penumpang wajib memperhatikan masa berlaku dari hasil tes Covid-19 sesuai ketentuan, dan memastikan bahwa hasilnya negatif.
  • Pemeriksaan atau pengujian sampel Covid-19 hanya di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
  • Hasil tes PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
  • Wajib sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama, dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin.
  • Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
  • Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil, atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis.
  • Merujuk pada poin sebelumnya, surat keterangan harus menyatakan bahwa pelaku perjalanan dalam keadaan sehat, dan ada alasan detail mengapa belum/tidak dapat divaksin.
  • Penumpang yang transit dan pindah pesawat masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, 3, 2, dan 1.
  • Penumpang yang transit dan pindah pesawat dengan keluar bandara wajib mengikuti ketentuan PPKM Level 4, 3, 2, dan 1.
  • Penumpang diharap mengunduh dan registrasi aplikasi PeduliLindungi.
  • Aplikasi tersedia di Play Store, App Store, atau bisa diakses lewat https://pedulilindungi.id/.

Syarat naik pesawat Lion Air terbaru

Selain ketentuan yang perlu diperhatikan di atas, terdapat syarat lain yang perlu diketahui oleh calon penumpang.

Adapun, syarat-syarat tersebut lebih merinci dan telah disesuaikan berdasarkan kategori PPKM suatu daerah.

Berikut Kompas.com rangkum, Kamis (12/8/2021).

Perlu dicatat bahwa ada perbedaan dalam hasil tes Covid-19 yang ditunjukkan berdasarkan status vaksinasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved