Prediksi Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 18 dan Berapa Lama Proses Evaluasi di Dashboard
Pengumuman Kartu Prakerja dilakukan setelah proses verifikasi dan evalusi selesasi dilakukan oleh pihak terkait.
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Musahadah
Ia menegaskan, proses seleksi dilakukan melalui sistem dengan tidak ada campur tangan manusia di dalamnya.
"Proses seleksi dilakukan melalui sistem tanpa ada intervensi manusia," kata Lousia kepada Kompas.com melalui aplikasi pesan WhatsApp, Kamis (25/2/2021).
Nantinya, sistem akan menampilkan seluruh Nomor Induk Kependudukan (KTP) para pendaftar, yang akan dicocokkan dengan data Dukcapil dan daftar terlarang (blacklist).
"Selama ini cukup banyak orang yang gagal di dalam proses verifikasi ini," katanya lagi.
Sehingga, ada baiknya peserta mengecek apakah NIK di KTP terdaftar di Disdukcapil.
Louisa menambahkan, pendaftar atau NIK yang masuk dalam daftar blacklist, secara otomatis akan diblokir oleh sistem.
Ia menyampaikan, setiap nomor Kartu Keluarga (KK), dibatasi dua anggota keluarga untuk pemerataan.
Selain itu, lanjutnya, terdapat syarat dan ketentuan peserta Prakerja, meliputi
1. Pendaftar terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK), pekerja (buruh/karyawan), dan wirausaha.
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, BPUM
4. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggora DPR/DPRD, BUMN/BUMD, dan lainnya Setiap KK dibatasi dua anggota keluarga.
Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18
Kartu Prakerja adalah program stimulus ekonomi pemerintahan Presiden Jokowi untuk membantu ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Virus Corona atau COVID-19.
Peserta yang lolos Kartu Prakerja akan menerima insentif bantuan sebesar Rp 3,55 juta.