Sabtu, 25 April 2026

Berita Nganjuk

Polisi Nganjuk Bongkar Jaringan Pengedar Pil Koplo Antar Warung Kopi

Pemuda tersebut mengaku membeli pil koplo dari tersangka AP yang juga berada di warung kopi tersebut.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Titis Jati Permata
surya/ahmad zaimul haq
Foto ilustrasi tersangka kasus narkoba 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Pengedar pil koplo jenis double L jaringan warung kopi berhasil dibongkar Satreskrim Polres Nganjuk.

Tiga pemuda tersangka pengedar pil koplo yakni AP (23) pekerjaan swasta, NS (18) pengangguran,dan SKM (25) pekerja swasta semuanya beralamat di Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk diamankan Resmob Satresnarkoba.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menjelaskan, dari ketiga tersangka pengedar pil koplo jaringan warung kopi tersebut diamankan barang bukti 3.142 butir pil koplo, sejumlah kemasan plastik klip, uang tunai diduga hasil penjualan pil koplo Rp 330 ribu, tiga buah handphone sebagai sarana transaksi, dan sebagainya.

"Saat ini, tiga tersangka pengedar pil koplo dan barang bukti diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," kata Supriyanto, Selasa (17/8/2021).

Dijelaskan Supriyanto, penangkapan terhadap tiga tersangka pengedar pil koplo jaringan warung kopi tersebut berawal dari diterimanya informasi masyarakat yang diresahkan oleh kegiatan peredaran pil koplo.

Baca juga: Berita Persebaya Populer Hari Ini: 4 Pemain Asing Akhirnya Dapat Vaksin Covid-19 dan Jadwal Liga 1

Informasi tersebut dilakukan tindaklanjut penyelidikan tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk.

"Dalam penyelidikan tersebut Resmob Satresnarkoba menjumpai seorang pemuda yang kedapatan membawa pil koplo di salah satu warung kopi termasuk Lingkungan Pengkol Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk," ucap Supriyanto.

Saat diminta keterangan, menurut Supriyanto, pemuda tersebut mengaku membeli pil koplo dari tersangka AP yang juga berada di warung kopi tersebut.

Selanjutnya Resmob mengamankan tersangka AP setelah dilakukan penggeledahan ditemukan uang hasil penjualan pil koplo dari saku celananya dan sebuah handphone sebagai sarana transaksi pil koplo.

"Ketika diperiksa, tersangka AP mengaku mendapatkan pil koplo tersebut dari tersangka NS," ucap Supriyanto.

Resmob Satresnarkoba, ungkap Supriyanto, langsung bergerak mengamankan tersangka NS di rumahnya di Desa Kedungrejo.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka NS, Resmob Satresnarkoba menemukan sejumlah pil koplo dalam kemasan plastik klip dan handphone sebagai sarana transaksi serta uang tunai hasil penjualan pil koplo.

Tersangka NS tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar pil koplo setelah ditemukan barng bukti di rumahnya.

Kepada tim Resmob Satresnarkoba, tambah Supriyanto, tersangka NS mengaku mendapatkan pil koplo dari tersangka SKM.

Saat itu juga, Resmob Satresnarkoba mengamankan tersangka SKM yang diduga sedang melakukan transaksi di tepi sungai Desa Jambi Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved