Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Meski Penuhi Syarat, Begini Cara Melaporkannya via Online

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak kunjung menerima BLT meski sudah memenuhi syarat, berikut ini merupakan cara melaporkannya secara online.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
KOLASE IST
Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Meski Penuhi Syarat, Begini Cara Melaporkannya via Online 

SURYA.CO.ID - Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak kunjung menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan meski sudah memenuhi syarat, berikut ini merupakan cara melaporkannya secara online.

Secara bertahap, BLT BPJS Ketenagakerjaan telah disalurkan kepada pekerja secara bertahap sejak 10 Agustus 2021 lalu.

Namun, dalam penyalurannya, ada beberapa kendala yang dihadapi peserta.

Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tetap Cair di Rekening BCA dan Bank Swasta, Kemnaker: Harus Memenuhi Syarat

Berkaca dari BLT karyawan tahun 2020 lalu, ada sejumlah kendala yang menjadi penyebab BLT tak kunjung cair.

Untuk mengatasi hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan membuka fasilitas pengaduan bagi para pekerja yang terkendala soal BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi para pekerja yang tak kunjung mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan padahal sudah masuk kriteria, bisa segera melaporkannya menggunakan fasilitas tersebut.

Berikut cara melaporkannya.

1. Buka situs bantuan.kemnaker.go.id

2. Pada menu Pengaduan, klik tulisan buat pengaduan

3. Lalu login akun Kemnaker

4. Akan muncul halaman Buat Laporan.

5. Silahkan pilih menu Perihal dengan pilihan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

6. Lalu isi Subject dengan soal apa yg ingin anda adukan

7. Dalam kolom Isi Laporan silahkan tulis secara detail yang ingin anda adukan

8. Lalu klik Mangajukan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved