Hotman Paris Angkat Bicara Soal Kasus Penangkapan dr Richard Lee, Sebut Ada Ilegal Akses
Hotman Paris Hutapea angkat bicara soal kasus penangkapan dr Richard Lee yang berseteru dengan Kartika Putri. Sebut adanya ilegal akses.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Ramai kasus penangkapan dokter kecantikan dr Richard Lee yang sedang berseteru dengan Kartika Putri, membuat warganet penasaran dan bertanya langsung ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Warganet penasaran apakah penangkapan dr Richard Lee sesuai prosedur?
Diketahui dr Richard Lee dilaporkan Kartika Putri ke polisi terkait kasus pencemaran nama baik sejak 2020 silam.
Awal perselisihan dimulai sejak dokter Richard Lee menyampaikan informssi sebuah krim abal abal, dimana Kartika Putri sebagai endorsmen produk tersebut.
Melihat banyaknya permintaan netizen, Hotman Paris pun ikut berkomentar, dalam unggahan terbaru di laman Instagramnya pada Kamis 12 Agustus 2021.
Hotman Paris mengunggah Instagram TV di sela-sela persidangannya.
"Ribuan rakyat Indonesia termasuk netizen bertanya pada Hotman Paris terkait kasus penangkapan dokter Richard Lee," kata Hotman Paris mengawali.
"Jadi orang hanya tahu kasus pencemaran nama baik pasal 277 ayat 3 Undang-Undang ITE.
Tapi berdasarkan informasi lainnya, memang benar kasusnya itu bermula dari laporan polisi pencemaran nama baik atas postingan di Instagram,
Kemudian setelah dilaporkan, oleh penyidik akun Instagramnya disita setelah mendapat izin dari pengadilan," ungkap Hotman Paris.
Hotman mengaku telah mendapatkan informasi bahwa ada oknum yang mengakses akun Instagram dr Richard Lee.
"Timbul kasus baru katanya ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita oleh polisi atas izin pengadilan.
Sehingga oleh penyidik dianggap ada postingan-postingan tertentu yang hilang dan mungkin terkait kasus pencemaran nama baik," lanjutnya.
Oleh sebab itu, dr Richard Lee juga terseret pasal berlapis yakni pasal 30 UU ITE tentang dugaan ilegal akses.
"Sehingga timbul kasus susulan di pasal 30 Undang-Undang ITE tentang dugaan ilegal akses," kata Hotman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/hotman-paris-komentari-kasus-dr-richard-lee.jpg)