BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Kemnaker Beri Solusi jika Tak Punya Rekening Mandiri BRI & BNI

Subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sudah ditransfer ke rekening pekerja mulai pekan ini. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOLASE IST
ILUSTRASI BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 cair 

Data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.

Selain itu, pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus bergaji paling banyak Rp 3,5 juta.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Contohnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
5. Pekerja/buruh penerima upah.
6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 provinsi dan 167 kab/kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
7. Diutamakan bekerja di sektor usaha: industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Verifikasi kesesuaian data tersebut meliputi:

1. WNI
2. Kategori Peserta Penerima Upah
3. Status aktif posisi 30 Juni 2021
4. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan
Sektor Usaha

Tahap selanjutnya adalah validasi administrasi dan pembayaran BSU yang dilakukan oleh Kemenaker.

Tahapan ini meliputi validasi:

1. Data penerima
2. Kartu Prakerja atau Program Keluarga Harapan dan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro
3. Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data
4. Tahap terakhir adalah yang paling ditunggu-tunggu, yakni pencairan BLT subsidi gaji 2021 kepada para pekerja.
5. Pencairan bantuan subsidi gaji 2021 dilakukan melalui bank Himbara, yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
6. Sebagai informasi tambahan, untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI atau Bank Syariah Indonesia.

Cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
Scroll atau geser ke bagian bawah
2. Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi
3. Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
4. Centang kode captcha
5. Klik "Lanjutkan"
6. Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak.

Meski demikian, lantaran traffic yang tinggi atau membeludaknya jumlah kunjungan, situs ini sulit diakses.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved