Rangkuman Tanya Jawab BLT BPJS Ketenagakerjaan: Bagaimana Jika UMR Lebih dari Rp 3,5 Juta?
Berikut rangkuman tanya jawab seputar subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana Jika UMR Lebih dari Rp 3,5 Juta?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Berikut rangkuman tanya jawab seputar subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu pertanyaannya adalah bagaimana jika Upah minimum atau UMR lebih dari Rp 3,5 juta.
Seperti diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan cair minggu ini.
Mekanisme pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan nantinya akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima.
Baca juga: Cara Cek Saldo untuk Pantau BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair di Bank di BRI, Mandiri hingga BNI
Berikut rangkuman selengkapnya dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Seputar BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta'
1. Apa saja syaratnya?
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
2. Bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?
Untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji /upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh.
Sebagai contoh, UMP DKI Jakarta 2021 sebesar Rp 4.416.186 dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta.