Berita Gresik
Setelah Penganiayaan Dua Anak Yatim Ramai di Panti Asuhan, Begini Respons Anggota DPRD Gresik
Syaikhu meminta agar korban diberi pendampingan. Apalagi kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.co.id | GRESIK – Kekerasan fisik yang dialami dua bocah yatim (adik kakak), MFS dan DRS di panti asuhan Al Amin mengundang banyak perhatian, termasuk kalangan DPRD Gresik.
Anggota DPRD Gresik dari Fraksi PKB, Syaikhu Busyiri yang peihatin atas peristiwa ini, menyempatkan diri datang ke rumah kos yang dihuni ibu dan MFS, DRS serta neneknya di kawasan Kebomas, Jumat (6/8/2021).
Ketika datang ke rumah kos, Syaikhu ditemui nenek korban bernama Fatimah(60).
Korban beserta ibunya sedang ke luar rumah menemui keluarga yang ikut prihatin atas musibah tersebut.
Sang nenek yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), mengaku tak kuat melihat kondisi kedua cucunya.
Maksud hati, kedua cucunya mendapatkan pendidikan yang layak di panti asuhan, malah berujung tindakan kekerasan.
Kedua cucunya mengalami luka di sekujur badan akibat sabetan kabel listrik yang dilakukan salah satu pengurus panti asuhan.
Rupanya setelah empat hari pascapenganiayaan dan dijemput pulang dari panti asuhan, kedua bocah yang berumur belasan tahun itu masih merasakan luka memar di kepala, punggung, hingga kaki.
“Tentu saya prihatin apalagi ini menimpa orang kecil, orang dhuafa yang selama ini wajib diayomi pemerintah. Ini wajib diayomi, didampingi,” kata anggota Fraksi PKB DPRD Gresik ini, Jumat (6/8/2021).
Setelah menemui keluarga korban, Syaikhu Busyiri langsung menuju Kantor Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Di sana, Syaikhu meminta agar korban diberi pendampingan. Apalagi kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian.
Melalui Pusat Perlindungan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sudah mendampingi kedua korban. Bahkan ikut mendampingi kedua korban saat berada di kantor polisi.
“Terkait dengan laporan semacam ini saya bersyukur mereka menangani. Artinya ada langkah pro aktif. Langkah yang perlu kita tekankan, P2TP2A berkewajiban memberikan perlindungan kepada anak. Ini yang paling penting, karena dampak kekerasan paling bisa berlanjut sampai masa depannya, P2TPA2 wajib mendampingi baik itu melalui advokasi anak berhadapan dengan hukum melindungi melalui proses hukum, harus juga memberikan pemulihan psikologi. Jangan sampai ada kasus psikologis berkepanjangan dari kasus ini,” tuturnya.
Seperri diketahui, kedua bocah malang itu mengalami kekerasan fisik akibat hal sepele di panti asuhan yang berada di Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Gresik itu.
Mereka bermain mesin capit boneka namun selalu kalah. Alhasil, karena penasaran mereka mencongkel bagian mesin tersebut untuk mengambil boneka. Setelah puas melihat dan memegang hadiah, kemudian dikembalikan lagi.