Kriteria Penerima Kuota Belajar Kemendikbud untuk Pelajar dan Pengajar: Terdaftar di Dapodik
Berikut kriteria penerima kuota belajar Kemendikbud untuk pelajar dan pengajar. Salah satunya adalah Terdaftar di Dapodik.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id - Berikut kriteria penerima kuota belajar Kemendikbud untuk pelajar dan pengajar.
Melansir dari laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id, untuk Penerima bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota
keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Baca juga: Bocoran Jadwal Kuota Belajar Kemendikbud Cair dan Cara Cek di Telkomsel, Indosat dan Provider Lain
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang
menuntaskan gelar ganda (double degree);
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Diketahui, Pemerintah memperpanjang bantuan bantuan kuota gratis bagi para pelajar dan tenaga pelajar hingga Desember 2021.
Dan ditargetkan Agustus 2021 ini bantuan kuota belajar sudah bisa disalurkan.
Mengutip laman indonesia.go.id, Bantuan kuota belajar Kemendikbud akan disalurkan kepada nomor telepon pelajar dan pengajar yang sudah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Apabila ada pelajar atau pengajar ganti nomor Hp, berikut cara mendaftar menjadi penerima bantuan kuota belajar dari Kemendikbud:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ilustrasi-anak-belajar-dari-rumah.jpg)