Berita Probolinggo

Gawat, Obat Keras Sudah Sasar Para Pelajar Probolinggo, Polres Ringkus Enam Pengedar

Polres Probolinggo membongkar peredaran jenis pil Dextrometrophan dan Trihexipendly, dengan menjaring enam tersangka.

istimewa
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi (tengah) menunjukkan barang bukti ribuan pil Dextrometrophan dan Trihexipendly saat rilis, Rabu (4/8). 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Sudah ribuan kali penumpasan peredaran obat keras atau golongan G dilancarkan polisi, namun pelaku selalu mencari cara untuk menjualnya. Dari penangkapan enam pengedar obat keras, Rabu (4/8/2021), Polres Probolinggo mengetahui bahwa sasaran peredaran adalah para pelajar.

Polres Probolinggo membongkar peredaran jenis pil Dextrometrophan dan Trihexipendly, dengan menjaring enam tersangka.

Salah satu pelaku, Irma Saefawati, mengaku sudah menjadi penjual obat Dextro dan Trex selama sebulan. Dalam sebulan ia sudah menjual sebanyak 2 boks obat atau 2.000 butir. "Saya menjual pil itu ke anak sekolahan via online," kata Irma, Rabu (4/8).

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, dari tangan enam tersangka pihaknya mengamankan sebanyak 10.175 butir pil. Rinciannya, pil Dextrometrophan berjumlah 7.955 butir dan pil Trihexipendly (Trex) 2.220 butir.

"Rata-rata pengguna pil ini meminum sekitar 10 butir sekali penggunaan. Artinya, apabila ada 10.000 butir lebih pil yang diamankan, maka sekitar 1.000 pelajar berhasil terselamatkan dari penyalahgunaan obat-obatan ini," ungkap Arsya.

Selain Irma, polisi juga meringkus Rizky Prayono asal Kecamatan Sukapura, Yudianto asal Kecamatan Kuripan, Sukardono asal Kecamatan Kraksaan, Khoirul Arifin asal Kecamatan Lumbang dan Fendik Subbandi asal Kecamatan Kraksaan.

Totalnya, ada 6 tersangka yang harus meringkuk di dalam penjara. Para pelaku menjadikan pelajar sebagai sasaran mereka menjual obat-obatan itu.  "Sasarannya adalah pelajar SLTP dan SLTA. Ada kemungkinan pelajar SD juga menjadi sasaran pelaku," jelasnya.

Sementara Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan menyebut bukan hanya kasus edar obat keras saja yang dibongkar.

Pihaknya juga menangkap dua orang pelaku lain kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yakni Fausi asal Ketapang, Madura dan Muhammad Nisar asal Kecamatan Banyuanyar, Probolinggo.

"Jadi ada lima kasus edar farmasi dan satu kasus narkotika. Pasal yang dilanggar adalah 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 terkait kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun," tegas Sujilan. ***

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved