Berita Lamongan
Kronologi Kakek 70 Tahun di Lamongan Paksa Wanita Layani Hubungan Sumai Istri
Rumah pelaku juga tidak jauh dari korban, hanya beda RT saja. Terungkap, pelaku hampir setiap hari melihat korban, yang selalu berada di rumah
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Fatkhul Alami
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Fatkhul Alami
SURYA.co.id | LAMONGAN - Seorang kakek di Lamongan bertindak di luar kewajaran. Rasino (70), tega mekasa KN yang usianya jauh lebih tua lima tahun (75 tahun) dari pelaku untuk melayani hubungan suam istri.
Rasino yang merupakan warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Brondong, Lamongan itu sehari-harinya sebagai pemulung yang hampir setiap hari memungut barang rongsokan di wilayah Sidomukti.
Rumah pelaku juga tidak jauh dari korban, hanya beda RT saja. Terungkap, pelaku hampir setiap hari melihat korban, yang selalu berada di rumah dan hanya bisa duduk di kursi roda itu.
Entah apa yang merasuk di benak pelaku, pada Kamis pukul 09.00 WIB, pelaku memarkir sepeda ontelnya di depan rumah korban.
Rasino bergegas masuk rumah korban dimana korban sedang berada di ruang tamu di atas kursi roda.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung membopong korban ke atas tempat tidur dan langsung memaksa untuk melayani hubungan suami istri.
Korban tidak mampu melawan pelaku dan hanya bisa berteriak, " Jangan - jangan, sudah - sudah," teriak korban, KN.
Teriakan korban didengar oleh anaknya, yang rumah ada di samping rumah korban.
Saksi yang pagi itu sedang memandikan kucingnya, langsung bergegas menuju rumah ibunya karena mendengar suara teriakan si ibu.
"Korban ini bahkan selain sudah tidak berjalan dan hanya di atas kursi roda, kondisinya juga sudah pikun," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri didampingi Kanit PPA, Aiptu Sunaryo, Minggu (1/8/2021).
Nah, pada saat saksi, MA (51) tiba di rumah korban, saksi tidak bisa langsung masuk ke rumah korban karena pintu depan ditutup pelaku
Begitu berhasil membuka pintu rumah korban, saksi masuk ke dalam rumah dan melihat korban berada di atas ranjang bersama kakek Rasino dengan posisi menindih korban.
Melihat itu, saksi pelapor spontan berteriak dan meminta tolong kepada warga sekitar. Dan kemudian pelapor memanggil keponakannya untuk datang ke rumah korban.
Tidak butuh kekuatan ekstra untuk menangkap pelaku, Rasino yang masih berada di TKP tak biasa berbuat banyak.
Untungnya warga sekitar kejadian juga tidak tersulut emosi hingga tidak main hakim sendiri.
Kepada polisi, kakek bejat ini juga mengaku, bahwa ia telah khilaf.
" Aku khilaf pak," aku tersangka pada petugas.
Menurut Yoan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Penyidik juga mengamankan sepeda ontel milik tersangka yang setiap hari dipakai sarana untuk memulung, berikut barang bukti milik korban.