Kamis, 23 April 2026

Umrah Dibuka 10 Agustus, Syarat Sudah Vaksinasi, Pakai Karantina 14 Hari

Pemerintah Arab Saudi akan kembali membuka penyelenggaraan ibadah umrah mulai 10 Agustus 2021 mendatang.

Editor: Suyanto
STR / AFP
Jamaah berpakaian ihram sedang tawaf mengelilingi Kabah. Pemerintah Saudi buka umrah mulai 10 Agustus 2021 

SURYA.co.id I JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi akan kembali membuka penyelenggaraan ibadah umrah mulai 10 Agustus 2021 mendatang.

Kabar itu disampaikan Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk Indonesia Esham Altsaqafi dalam pertemuan dengan Kemenag RI, Kamis (29/7/2021).

"Tadi Kami meminta penjelasan kepada Duta Besar, mengenai teknis detail pelaksanaan umrah di masa pandemi," kata Pelaksana Tugas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi melalui keterangan tertulis, Kamis malam.

Selain Khoirizi, Kemenag diwakili juga oleh Sekretaris Ditjen PHU Ramadhan Harisman.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, serta Kasubdit Dokumen Haji Nasrullah Jasam. "Banyak hal yang berkembang, dan kami meminta informasi resmi dan valid agar isu-isu terkait dengan umrah lebih jelas," lanjut dia.

Khoirizi juga menyampaikan harapan agar jemaah Indonesia mendapat kesempatan jika umrah mulai dibuka pada 1 Muharram 1443 Hijriah. Sebab, jemaah umrah dari Indonesia sudah cukup banyak dan menunggu selama dua tahun lamanya.

Baca juga: Cerita Haji 2021, Dari Kerikil Steril hingga Sterilisasi Masjid 10 Kali, Sementara Nihil Covid

Dubes Saudi sendiri, kata Khoirizi, membenarkan adanya edaran dari Kementerian Haji dan Umrah terkait rencana dibukanya umrah. Namun, detail edaran tersebut, termasuk yang berkenaan Indonesia, masih terus dikoordinasikan. "Dubes tadi mengatakan bahwa pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan wakil Menteri Luar Negeri Arab Saudi. Informasinya, akan ada ketentuan detail terkait penyelenggaraan umrah 1443 Hijriah, termasuk yang terkait jemaah umrah Indonesia," ujarnya.

"Tadi Dubes juga menjelaskan bahwa ketentuan kunjungan ke Arab Saudi yang berlaku saat pandemi ini bersifat umum, untuk penyelenggaraan umrah akan diatur tersendiri," tambah Khoirizi.

Baca juga: Salat Dhuha 2 Rakaat Bisa Hapus Dosa dan Pahala Setara Umrah, ini Niat, Tata Cara dan Keutamaan

Sedangkan terkait ketentuan vaksinasi Covid-19 untuk jemaah umrah luar negeri, Esham berpandangan bahwa yang terpenting adalah sudah mendapatkan persetujuan dari organisasi kesehatan (WHO).

Seperti diketahui, pemerintah Saudi telah memutuskan untuk memperbolehkan jemaah umrah dari luar negeri masuk ke negaranya mulai 10 Agustus 2021.

Baca juga: Ini Sosok Arga, Bocah yang Dapat Bantuan Rp 25 Juta dari Jokowi, Usai Viral Azani Jenazah Ibunya

Pemerintah Saudi juga telah memberikan surat edaran terkait kebijakan dan syarat bagi jemaah umrah dari luar negeri.

Syarat dalam edaran tersebut yang harus dipenuhi di antaranya terkait vaksin Covid-19 dan keharusan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi sembilan negara.

Negara-negara tersebut yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.
Sementara terkait persyaratan vaksinasi pemerintah Saudi mewajibkan jemaah dari negara lain menggunakan dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson and Johnson.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Bertemu Dubes Arab Saudi, Bahas Penyelenggaraan Umrah 1443 Hijriah",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved