Berita Lumajang

Aniaya Dua Pemuda, 8 Anggota Satpol PP di Lumajang Dikarantina dan Akan Terima Sanksi Fisik

8 oknum Satpol PP Lumajang mendapatkan sanksi tegas atas tindakan kekerasan terhadap dua remaja kaderisasi Anshor.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Sejumlah anggota Satpol PP dan Anshor di Lumajang bersalaman usai sepakat damai terkait kasus pemukulan terhadap dua remaja, Jumat (30/7/2021). 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Peristiwa tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Satpol PP Lumajang terhadap dua remaja kaderisasi Anshor berakhir damai. Meski begitu, 8 oknum Satpol PP tetap mendapatkan sanksi tegas atas tindakannya.

Kasatpol PP, Matali Bilogo mengatakan, telah menyiapkan sanksi terhadap oknum 1 regu yang telah melakukan penganiayaan terhadap 2 pemuda tersebut.

"Bagi anggota saya yang melakukan pelanggaran di luar SOP nanti kami beri sanksi," kata Kasatpol PP Lumajang, Matali Bilogo, Jumat (30/7/2021).

Matali menuturkan, 8 sanksi tersebut sesuai aturan yang berlaku. Para oknum Satpol PP akan dikarantina dan tidak boleh mengikuti atau melakukan aktivitas turun ke lapangan.

"Sanksinya dibebas tugaskan selama 1 minggu di lapangan dan masih ada sanksi fisik," terangnya.

Selain itu, Matali Bilogo juga telah meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya karena telah membuat gaduh warga dan merugikan korban.

Setelah perdamaian disepakati, korban dan pelaku tidak saling menuntut secara hukum dan bersedia mengakhiri konflik dengan perdamaian.

Sementara itu, salah satu korban, Amir Musaddad menyampaikan, ia telah memaafkan tindakan oknum Satpol PP terhadap dirinya beberapa waktu lalu.

"Alhamdulillah permasalahan ini sudah selesai lewat musyawarah. Ke depan ini juga pelajaran buat saya," pungkasnya.

Baca juga: Dua Remaja Lapor ke LBH Atas Dugaan Kasus Penganiayaan Satpol PP di Lumajang

Baca juga: Begini Hasil Akhir Kasus Kekerasan Oleh Oknum Satpol PP Terhadap Dua Pemuda di Lumajang

Sebelumnya, kasus ini cukup mengegerkan warga Lumajang. Diketahui, dugaan aksi penganiayaan itu dialami oleh Robith Malkan Abdul Aziz (23) dan Amir Musaddad (22).

Aksi penganiayaan terhadap dua remaja itu terjadi sekitaran Jalan MT Haryono pada Sabtu (24/7/2021) lalu. Saat itu keduanya tak sengaja spontan mengumpat rombongan petugas Satpol PP Lumajang yang akan menggelar operasi yustisi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved