Kriteria Set Top Box (STB) untuk Nikmati Siaran Digital dan Tanggal TV Analog Dimatikan di Surabaya
Berikut kriteria Set Top Box atau STB yang mampu menangkap siaran digital dan Tanggal TV Analog Dimatikan di Surabaya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Gugus Tugas Migrasi Sistem Televisi Terestrial Analog ke Digital baru-baru ini membeberkan kriteria set top box atau STB yang mampu menangkap sinyal TV digital.
Seperti diketahui, Siaran TV Analog akan dimatikan secara bertahap mulai tanggal 17 Agustus 2021 mendatang.
Tanggal TV Analog mulai dimatikan di Surabaya juga bisa dilihat di akhir artikel ini.
Bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog perlu menambahkan perangkat Set Top Box atau STB, supaya bisa menikmati siaran digital.
Melansir dari unggahan instagram @siarandigitalindonesia, STB bisa dibeli melalui toko online atau e-commerce.
Baca juga: Kapan Siaran TV Analog Dimatikan? Pemerintah Sediakan STB Bagi Masyarakat Tak Mampu, Ini Daftarnya
Admin @siarandigitalindonesia juga menyarankan agar masyarakat memastikan STB yang dibeli mendukung DVB-T2.
Kriterianya adalah ada sertifikat resmi dari Ditjen SDPPI Kominfo.
Juga ada tulisan "Siap Digital" di box-nya.
Sekadar informasi, STB adalah perangkat yang digunakan untuk mengakses siaran TV Digital
Dari laman siarandigital.kominfo.go.id, disebutkan 9 merek STB yang sudah mendapat sertifikat perangkat dari Kominfo, meliputi:
1. Nexmedia tipe NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD
2. Polytron tipe PDV 600T2
3. Ichiko tipe 8000HD
4. Akari tipe ADS-2230
5. Akari tipe ADS-210
6. Akari tipe ADS-168
7. Venus tipe Brio
8. Tanaka tipe T2
9. Mito tipe 3255
Tetapi, pengguna tetap harus memiliki antena digital.
Untuk harga, setiap merek STB dibanderol dengan harga yang berbeda-beda.
Umumnya, harga STB berkisar antara Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu.