Jumat, 24 April 2026

Virus Corona di Surabaya

PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Ini Kondisi Surabaya Terbaru & Relaksasi Pedagang

Pemerintah resmi memperpanjangan PPKM Level 4 yang sebelumnya disebut sebagai PPKM Darurat untuk berlanjut hingga 2 Agustus 2021 mendatang

Editor: Adrianus Adhi
BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo saat memberi pernyataan kalau PPKM Level 4 Diperpanjang 

SURYA.co.id, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjangan PPKM Level 4 yang sebelumnya disebut sebagai PPKM Darurat untuk berlanjut hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Walau demikian, PPKM Level 4 kali ini tidak seketat sebelumnya.

Dalam penjelasan terbaru Presiden Joko Widodo disebutkan kalau pasar rakyat, dan tempat umum yang sebelumnya tutup kini boleh buka namun dengan berbagai pembatasan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Pasar Rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat. dan, pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-sehari diperbolehkan buka sampai dengan pukul 15.00.

Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda (Pemerintah Daerah)

Pedagang Kaki Lima, Agen atau voucher, bengkel kecil, cucian mobil dan usaha kecil lain sejenis diijinkan buka hingga pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah," kata Joko Widodo

Begitupula dengan warung makan, dan sejumlah usaha di ruang terbuka diperkenankan buka hingga pukul 20.00.

Dalam penjelasan terbarunya, Joko Widodo juga mengajak seluruh masyarakat menerapkan protokol kesehatan yang ketat, mensukseskan vaksinas, juga bersatu padu dan bahu membahu melawan covid-19.

Sekadar diketahui, Surabaya sudah menerapkan PPKM level 4 sejak 21 Juli yang lalu.

Aturan PPKM Level 4, yakni:

1. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

2. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses
untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

3. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

4. Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah.

5. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online. 

Pemkot Surabaya meminta warga menjaga tren penurunan Covid-19. Sehingga, relaksasi bisa dilakukan pekan depan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved