Selasa, 21 April 2026

Berita Malang Raya

PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Status Berisiko Tinggi Kota Batu Belum Berubah

Pemakaian istilah level 4 ini mengikuti standar organisasi kesehatan dunia (WHO) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/benni indo
Jalan Panglima Besar Jenderal Sudirman Kota Batu tampak sepi pengendara selama pelaksanaan PPKM Darurat sejak awal Juli 2021. Meskipun sudah diberlakukan PPKM Darurat, Kota Batu tidak keluar dari status wilayah berisiko tinggi. 

SURYA.CO.ID, BATU – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Sebelumnya, sudah berlangsung sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Sepanjang periode tersebut, Kota Batu tidak mentas dari status zona merah atau berisiko tinggi.

Status zona merah tidak lagi dipakai saat ini.

Status Kota Batu berubah menjadi level 4, yang sejatinya tidak jauh berbeda dengan zona merah.

Pemakaian istilah level 4 ini mengikuti standar organisasi kesehatan dunia (WHO) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Perpanjangan PPKM darurat disertai dengan terbitnya SE Wali Kota Batu nomor 440/04/SE/422.104/2021 tertanggal 21 Juli. SE yang ditandatangani Dewanti Rumpoko itu mengatur PPKM level 4 Covid-19 di Kota Batu.

Hal ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM darurat level 4 Covid-19 wilayah Jawa-Bali.

Baca juga: Di Kabupaten Malang, BOR Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Alami Penurunan

Kepala Diskominfo Kota Batu, sekaligus Jubir Satgas Covid-19, Ony Ardianto menjelaskan, SE tersebut mengatur sejumlah ketentuan berkaitan kegiatan masyarakat selama perpanjangan PPKM darurat hingga 25 Juli 2021.

Kota Batu ditetapkan sebagai level 4 mengacu pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

"Sesuai SE Wali Kota tentang PPKM Level 4. Ada beberapa kegiatan yang boleh dan tidak boleh untuk dilaksanakan tatap muka,” kata Ony, Kamis (22/7/2021).

Salah satunya adalah kegiatan belajar mengajar yang sepenuhnya tetap diberlakukan secara daring.

Begitu juga dengan sektor non esensial dan pembatasan kapasitas karyawan 10 hingga 50 persen di sektor esensial.

“Sektor itu meliputi perbankan hingga industri. Sedangkan untuk sektor kritikal seperti kesehatan, pasar, supermarket, keamanan, hingga penanganan bencana dapat beroperasi mulai 50-100 persen,” imbuhnya.

Jam malam masih tetap berlaku hingga pukul 20.00 wib. Warung makan hanya boleh melayani untuk dibawa pulang atau take away.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved