Berita Lumajang

Kerap Nyabu, Residivis Maling Sapi di Kabupaten Lumajang Ini Kembali Berurusan dengan Polisi

Residivis sindikat maling sapi tahun 2015 ini kembali masuk jeruji besi karena kasus narkoba.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polres Lumajang
Tersangka (B) saat diamankan di Polres Lumajang. 

SURYA.CO.ID, LUMALANG - B (49) warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Lumajang kembali berurusan dengan polisi.

Residivis sindikat maling sapi tahun 2015 ini kembali masuk jeruji besi karena kasus narkoba.

Pria itu ditangkap saat asyik mengkonsumsi sabu di area kebun kopi belakang rumahnya.

Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, penangkapan terhadap tersangka adanya laporan warga adanya pengguna sabu di Desa Sawaran Lor.

"Setelah mendapatkan laporan, unit opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang melakukan penyelidikan, dan mengarah ke B yang merupakan residivis pelaku maling sapi. Sampai akhirnya dia kepergok petugas nyabu di kebun kopi," kata Shinta.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sebuah bungkus rokok, yang di dalamnya berisi potongan pecahan pipet kaca, dan korek api gas.

Baca juga: Usulkan PPKM Mikro, Pemkot Malang akan Kuatkan Testing dan Tracing di Tingkat RT/RW

Tak cukup di situ, saat polisi melakukan penggeledahan di dalam rumahnya, juga ditemukan barang bukti lain.

"Di dalam kamar tersangka polisi mengamankan 3 buah plastik klip ukuran sedang bekas tempat sabu, 1 buah plastik klip ukuran kecil, dan 2 buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik," ujarnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lumajang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA BERITA LUMAJANG LAINNYA

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved