Bocoran Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan Cair Lagi, Menaker Ungkap Kriteria Penerimanya
Berikut besaran subsidi gaji atau BLT BPJ Ketenagakerjaan yang akan cair lagi tahun ini. Beserta Ungkap Kriteria Penerimanya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Berikut besaran subsidi gaji atau BLT BPJ Ketenagakerjaan yang akan cair lagi tahun ini.
Seperti diketahui, Pemerintah bakal kembali menyalurkan program bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bantuan susbidi gaji tersebut bakal diberika kepada pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.
Ida menjelaskan, jumlah penerima subsidi gaji kali ini sebanyak 8 juta pekerja dengan total anggaran Rp 8 triliun.
"Jumlah penerima sebanyak 8 juta pekerja, dengan demikian butuh anggaran Rp 8 triliun," jelas Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Daftar 7 Bantuan Pemerintah Bakal Cair: Termasuk BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp 1.2 Juta
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Diberikan ke 8 Juta Pekerja, Anggaran Subsidi Gaji Rp 8 Triliun'
Pemerintah akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.
Subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua kali yang akan diberikan sekaligus.
Sehingga, totalnya setiap pekerja akan menerima RP 1 juta.
"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Ida.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pencairan BSU merupakan usulan dari Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.
"Ada usulan demikian dari Kemenaker. Sedang kami dalami bersama," kata Isa saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/7/2021).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Karyawan Bakal Dapat Subsidi Gaji Lagi? Ini Kata Kemenkeu'
Isa mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman bersama mengenai subsidi gaji ini.
Keputusan bakal diumumkan usai pendalaman bersama telah disetujui pimpinan.
Isa juga tak memungkiri, bantuan subsidi upah merupakan bagian dari bansos tambahan menindaklanjuti keputusan PPKM Darurat.
"Kalau disetujui (BSU dilanjutkan), akan dijelaskan saat pengumuman," tutur Isa.
Pernyataan serupa juga dilontarkan pihak Kementerian Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan bahwa program BLT karyawan 2021 masih dalam pembahasan antar kementerian dan lembaga.
Oleh karena itu, Kemenaker belum bisa menyampaikan skemanya ke publik.
"Saat ini sedang kita godok berbagai opsi. Nanti saya sampaikan kalau sudah fixed.
Saat ini sedang kita bahas lintas kementerian dan lembaga," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Senin (19/7/2021).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kabar Baik, BLT Subsidi Gaji Bakal Ada Lagi Tahun Ini'
Kemenaker juga masih belum menyampaikan penjelasan mengenai sasaran penerima subsidi gaji.
Namun pada tahun lalu, subsidi gaji diberikan kepada 12,4 juta pekerja.
"Nah ini satu materi yang akan kita putuskan. Sabar ya," ujarnya.
Dalam konferensi pers evaluasi PPKM Darurat pada Sabtu, (17/7/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung soal program BLT karyawan yang bakal hadir lagi tahun ini.
Dalam paparannya, Sri Mulyani mengatakan ada beragam program bansos yang akan diberikan kepada masyarakat, termasuk subsidi gaji tersebut.
Program subsidi gaji 2020 melibatkan BPJS Ketenagakerjaan karena data penerima subsidi gaji diseleksi oleh instansi tersebut.
Pada termin pertama penyaluran dengan rentang waktu bulan Agustus hingga Oktober 2020, realisasinya mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11 persen dengan anggaran Rp 14,7 triliun.
Sementara pada termin kedua realisasi penyaluran sebanyak 12,24 juta atau 98,71 persen dengan anggaran Rp 14,6 triliun.
Dengan begitu total realisasi dari kedua termin sebesar Rp 29,4 triliun atau 98,91 persen.
Namun pada awal 2021, pemerintah menyampaikan program tersebut dihentikan karena tidak ada alokasi anggaran di APBN 2021.
Pendapat Serikat Buruh
Sementara itu, syarat dapat bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji diminta lebih longgar oleh Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar.
Timboel berharap nantinya BLT Subsidi gaji ini menyasar pada seluruh pekerja yang terdampak PPKM Darurat sehingga daya beli bisa tetap terjaga.
“Pemerintah harus memastikan pekerja yang akan dibantu benar-benar pekerja yang terdampak, tidak lagi menggunakan data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Faktanya, masih banyak pekerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami dampak masa pandemi ini,” kata Timboel dalam siaran pers, Selasa (20/7/2021).
Tak hanya BLT subsidi gaji, Timboel juga berharap bantuan sosial lain segera disalurkan, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan kuota internet, subsidi listrik, dan insentif untuk usaha mikro.
Menurut OPSI, percepatan penyaluran bansos perlu dilakukan menyusul keputusan Presiden Joko Widodo memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.
“PPKM darurat sebelumnya belum menurunkan signifikan kasus Covid-19, kematian masih di atas angka 1.000, dan Rumah Sakit belum kembali normal. Perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 diharapkan benar-benar menurunkan kasus positif secara signifikan,” kata.
OPSI juga meminta agar pemerintah serius mempercepat proses vaksinasi sehingga target 1 juta vaksinasi per hari dapat tercapai.
Sebelumnya, PPKM Darurat diperpanjang oleh Presiden hingga 25 Juli 2021.
Perpanjangan selama 5 hari ini dilakukan karena angka kasus Covid-19 di Indonesia mulai melandai.
Ikuti Berita Lainnya Seputar BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT karyawan