Berita Probolinggo

Gara-gara Syarat Ini, Puluhan Calon Pengantin di Probolinggo Menunda Pernikahan

Akibat satu syarat ini, puluhan calon pengantin di Kabupaten Probolinggo terpaksa menunda pernikahan selama masa PPKM Darurat.

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
Net via Tribun Medan
Ilustrasi pernikahan 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Puluhan calon pengantin di Kabupaten Probolinggo terpaksa menunda pernikahan selama masa PPKM Darurat.

Salah satu penyebabnya, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi agar bisa melangsungkan prosesi akad nikah saat PPKM Darurat, yaitu menunjukkan hasil tes swab antigen negatif.

Hasil tes swab antigen hanya berlaku 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Aturan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada Kantor KUA Kecamatan di Masa PPKM Darurat.

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Barzan mengatakan dari data yang telah dihimpun sementara, sebanyak 64 calon pengantin menunda pernikahan.

Data tersebut dikumpulkan dari 6 KUA di Kabupaten Probolinggo, yakni KUA Leces, KUA Lumbang, KUA Wonomerto, KUA Kraksaan, KUA Pajarakan dan KUA Sumberasih.

"Saat ini, ada 6 KUA yang sudah mengirimkan data catin yang menunda pernikahan. Proses pengiriman data masih terus berlangsung," katanya kepada SURYA.CO.ID, Selasa (20/7).

Ia mengungkapkan, para calon pengantin menunda pernikahan disebabkan adanya ketentuan wajib tes swab antigen.

Dalam SE, Selain calon pengantin, dua saksi dan wali nikah juga diwajibkan menjalani tes swab antigen. Sedangkan penghulu dari KUA tak disebut untuk wajib tes swab antigen.

Namun, pihak KUA telah melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan rutin melakukan rapid test kepada para penghulu.

"Kemungkinan karena adanya aturan wajib tes swab antigen, sehingga mereka menunda pernikahan," paparnya.

Para calon pengantin yang dapat melangsungkan pernikahan saat PPKM Darurat adalah yang sudah mendaftar di KUA sebelum 3 Juli 2021.

Lebih dari tanggal itu, KUA tak melayani pendaftaran pernikahan.

"Para calon pengantin tampaknya juga khawatir terjadi penyebaran Covid-19 ketika menggelar akad nikah. Oleh sebab itu, mereka menundanya," jelasnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Akhmad Sruji Bahtiar mengungkapkan, Pemkab Probolinggo telah memfasilitasi layanan tes swab antigen gratis kepada calon pengantin. Pelaksanaannya dilakukan di setiap puskesmas.

"Dari rapat evaluasi dengan kepala KUA, bahwa calon pengantin sudah dilayani tes swab antigen gratis," ujarnya.

Sementara itu, Kepala KUA Kraksaan, Moh Amin menerangkan, pihaknya mencatat ada 12 calon pengantin yang menunda pernikahan saat PPKM darurat.

Penyebabnya antara lain, seorang calon pengantin positif Covid-19 usai menjalani tes swab antigen. Lalu, ada dua wali yang sakit.

Selebihnya, para calon pengantin kesulitan mencari saksi yang bersedia menjalani tes swab antigen.

"Total, ada 28 calon pengantin di Kraksaan yang berencana menggelar pernikahan saat PPKM Darurat. Yang menunda pernikahan ada 12 calon pengantin. Sedangkan 16 calon pengantin lain melangsungkan pernikahan dengan memenuhi syarat tes swab antigen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat prosesi berlangsung," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved