Senin, 20 April 2026

Jenderal Andika Perkasa Perbaiki Koperasi dan Tabungan Wajib Perumahan demi Selamatkan Uang Prajurit

Jenderal Andika Perkasa terus berusaha memperbaiki sistem Koperasi dan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat demi selamatkan uang prajurit.

Youtube TNI AD
Jenderal Andika Perkasa Perbaiki Koperasi dan Tabungan Wajib Perumahan demi Selamatkan Uang Prajurit 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah

SURYA.co.id - Jenderal Andika Perkasa terus berusaha memperbaiki sistem Koperasi dan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).

Hal ini dilakukan supaya uang prajurit TNI AD yang tersimpan di koperasi dan sempat dianggap hilang bisa dikembalikan.

Dalam tayangan di channel youtube TNI AD, tampak Jenderal Andika Perkasa mengadakan teleconference dengan jajaran Petinggi Mabesad dan perwakilan perusahaan bank milik BUMN, yakni BTN, BNI, BRI, dan Bank Mandiri.

Bank-bank itulah akan menjadi mitra untuk memperbaiki sistem dalam pengelolaan Koperasi dan Tabungan Wajib Perumahan prajurit TNI AD.   

“Koperasi ini harus tetap berjalan tetapi tanpa harus mengambil potongan dari anggota, karena koperasi belum profesional.

Baca juga: Strategi Jenderal Andika Perkasa & Panglima TNI Hadapi Covid-19, Pangkostrad Letjen Dudung Terlibat

Begitu banyak penyimpangan, begitu banyak kasus-kasus penggelapan oleh oknum yang memang tidak dilatih dan tidak ditraining untuk menguasai manajemen pengkoperasian,” ujar Kasad.

Jenderal Andika Perkasa menegaskan anggota koperasi yang kehilangan uang memiliki hak untuk mendapatkan uangnya kembali.    

“Oleh karena itu, kehati-hatian yang harus dilakukan oleh koperasi dan pengembalian yang harus dilakukan dalam waktu 6 bulan, ini benar-benar harus diteliti oleh Komandan Satuan, para Pangdam, siapa yang main-main, siapa yang mempermainkan, dan siapa yang tanggung jawab selama ini,” tegas Kasad. 

Penyalahgunaan kasus koperasi juga telah dilakukan proses hukum oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat.

Selain itu, Induk Koperasi Kartika Angkatan Darat juga mengubah AD/ART untuk memperbaiki kinerja koperasi. 

Berikut video selengkapnya.

Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa telah berkomitmen untuk menyelamatkan uang prajurit TNI AD sebesar Rp 381 Miliar yang dianggap hilang.

Jenderal Andika Perkasa melakukan perjanjian kerja sama dengan PT. Bank Tabungan Negara untuk mengatasi masalah tersebut.

KASAD juga menegaskan bahwa dengan perjanjian kerja sama ini, uang tabungan prajurit intinya tidak ada yang hilang.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved