Berita Sidoarjo
Pembayaran Pajak Penghasilan Diperpanjangan Sampai Akhir 2021
Pemerintah memperpanjang waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021
Penulis: M Taufik | Editor: Fatkhul Alami
Penulis: M Taufik | Editor: Fatkhul Alami
SURYA.co.id | SIDOARJO - Pemerintah memperpanjang waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021.
Fasilitas PPh tersebut diatur dalam PP 29 Tahun 2020. Dan bersamaan dengan rangkaian peringatan Hari Pajak, perpanjangan keringanan pajak itu terus disosialisasikan ke sejumlah kalangan.
Seperti yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jatim II. Melalui talkshow virtual dan sejumlah kegiatan dalam peringatan hari pajak, program keringanan itupun menjadi materi utamanya.
“Ada serangkaian kegiatan dalam peringatan Hari Pajak ini, temanya Bersama Pajak Atasi Pandemi Pulihkan Ekonomi,” kata Lusiani, Kepala Kanwil DJP Jatim II, Minggu (18/7/2021).
Dalam talkshow virtual bersama bersama para wajib pajak dari berbagai daerah, Lusiani menyampaikan bahwa DJP terus berkomitmen melaksanakan kebijakan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, salah satunya dengan kembali memperpanjang pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2021.
Melalui PMK 83/2021, pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021.
“Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19 sebagaimana tercantum dalam PMK 82/2021,” lanjutnya.
Para wajib pajak pun menyambut antusias kebijakan perpanjangan insentif pajak itu. Mereka berharap, kebijakan tersebut dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat luas sehingga dapat diketahui dan segera dimanfaatkan.
Selain talkshow, Kanwil DJP Jatim II juga mengadakan serangkaian kegiatan lain dalam peringatan hari pajak ini. Di antaranya ada Pajak Bertilawah, DJP Peduli, dan upacara yang dilaksanakan secara virtual.
Kegiatan DJP Peduli diwujudkan dalam bentuk penyerahan bingkisan kepada tenaga kesehatan (nakes) sebagai pejuang Covid-19.
Jumat kemarin, ada 75 paket buah-buahan untuk para nakes di IGD RSUD Sidoarjo. Selain itu, juga dilakukan penyerahan bantuan ke tiga desa yaitu Desa Semambung, Desa Sawotratap, dan Desa Sedati Agung di Kabupaten Sidoarjo. Bantuan itu berupa 40 paket kain jenazah, 40 liter cairan desinfektan, dan 16 baju hazmat.
Rangkaian peringatan Hari Pajak kali ini memang tidak sebanyak tahun-tahun sebelumnya. Pertimbangannya, karena kondisi pandemi di Sidoarjo yang masih memprihatinkan.
Rincian Keringanan Pajak
Sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020, beberapa keringanan untuk wajib pajak selama pandemi ini antara lain : Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.
