Virus Corona di Surabaya

Beredar Video G Walk Citraland Surabaya Ramai Saat PPKM Darurat, Humas Membantah dan Sebut Aturannya

Beredar video di media sosial, kondisi sentra kuliner G Walk di dalam komplek perumahan Citraland Surabaya, ramai pengunjung. 

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Musahadah
istimewa
Tangkapan layar video viral suasana G Walk Citraland Surabaya yang ramai. Video diduga diambil saat pemberlakuan PPKM Darurat. 

Mobil patroli polisi juga rusak setelah dilempar batu warga.

Setelah kejadian itu, E, sang pemilik warung ditangkap oleh Polsek Tanjung Perak Surabaya, pada Minggu (11/7/2021).  

Kapolsek Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, E diduga kuat memprovokasi hingga terjadi aksi kericuhan saat kegiatan penertiban tersebut.

"E ini tidak terima saat ditegur. Begitu juga saat diberi tindakan karena yang bersangkutan tidak patuh aturan PPKM sehingga memprovokasi warga dan terjadi kerusuhan tersebut,"kata Ganis, Senin (12/7/2021).

Ganis juga meyakinan jika tidak akan berhenti hanya pada E seorang.

Pihak Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga tengah melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kemungkinan pelaku kerusuhan yang lainnya.

"Untuk kemungkinan pelaku lain masih kami dalami. Yang pasti siapapun yang mencoba menghalangi petugas saat menjalankan tugas telah diatur seduai dengan pasal 212 KUHP," tegasnya.

Kerusuhan itu terjadi saat petugas tiga pilar kecamatan Kenjeran yang melaksanakan tugas penertiban selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kelurahan Bulak Banteng, pada Sabtu (10/7/21) malam, sekitar pukul 21.57 wib.

Berikut kronologinya: 

1.  Mulanya tertib

Mulanya kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh pihak Pemerintah, TNI, dan Polri wilayah kecamatan Kenjeran, beserta relawan dari organisasi kemasyarakatan tersebut , berlangsung dengan tertib.

Beberapa warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, diangkut petugas dan akan di bawa ke Kantor Kecamatan Kenjeran.

Keadaan berubah saat petugas mendatangi warung kopi (warkop) yang melanggar jam operasional di Jl. Bhinneka Raya (perbatasan Suropati dan Bulak Banteng Baru) Kelurahan Bulak Banteng. 

2. Marah warkop mau disegel

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved